Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Mengamankan 2 (Orang) Pelaku Tindak Pidana Kasus Sabu Sabu

Ibnnews.co.id, Medan – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur telah diamankan 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di jalan Bundar Kel, Pulau Brayan Bengkel. Kec,Medan Timur, Senin 25/05/26 sekira Pukul 16″30 WIB
Kedua Pelaku atas Nama : MHD,Safei
usia (37 Tahun), tukang las, beralamat. : Jln.bundar kel,Pulau Berayan Bengkel kec,Medan Timur, Nama. : Wijaya, usia (42 tahun) beralamat. : jl,Bundar kel,pulau Brayan Bengkel,kec,Medan Timur.
Dari ke 2(Dua) pelaku didapat barang bukti berupa 6 (Enam)bungkus pelastik keci sabu seberat 0,75 gram
1 (satu) bauh HP.merek siomi, Duit Rp.230,000 (Dua Ratus Tiga puluh Ribu Rupiah
Kronologis peristiwa tersebut diperoleh Tim opsnal Reskrim Polsek Medan Timur, Senin 25/05/26,sekira pukul 16.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya 2 (Dua) orang laki-laki telah melakukan transakasi jual Narkotika jenis Sabu di dalam rumah.Selanjutnya Tim bergerak ke lokasi dan sesampai di lokasi tim mengamati lokasi yg di duga tempat transaksi penjualan Narkotika jenis sabu,setelah tim mengamati dan tim meyakini dan melihat adanya 2 (dua) orang laki laki secara bersama sama melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.
Tim langsung melakukan penggeledahan tempat / Rumah yg di gunakan sebagai tempat transaksi penjualan Narkotika jenis Sabu. Hasil dari penggeledahan tim melakukan pemeriksaan terhadap ke 2(dua)laki laki tersebut, dan Tim menemukan duit dari kantong saku celana tsk a/n MHD Safei duit sebesar Rp,230,000 (Dua Ratus Tiga Puluh ribu) yang di duga hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tsk a/n wijaya laki-laki tim menemukan di duga narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus kecil.
Dari interogasi yang dilakukan Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur kepada ke 2 (Dua) tsk diperoleh bahwa tsk a/n MHD Safei dan tsk a/n wijaya mengakui narkotika jenis sabu di dapatkannya dari seorang laki-laki a/n ucok laki-laki 8 (delapan)bungkus kecil dengan cara membeli sebesar Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu) Rupiah dengan menggunakan uang milik tsk a/n MHD sefei Rp,75,000 (Tujuh pulu lima ribu)tsk a/n wijaya memberi Rp,75,000 (Tujuh puluh lima ribu).selanjutnya tsk a/n MHD safei telah menjual 2 bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp.80,000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sisa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 bungkus kecil di serahkan kepada tsk a/n wijaya.
Tsk a/n wijaya mengakui narkotika jenis sabu yg di temukan tim di kantong saku celana kanan berasal dari sisa penjualan tsk a/n MHD Safe yg selanjutnya tsk wijaya berencana mau menjualkan Narkotika jenis sabu tersebut.
Tsk wijaya mengakui bahwasanya benar Narkotika jenis sabut di dapatkan dari a/n ucok dengan cara membayar Rp,150,000 (Seratus Lima puluh ribu) yang mana Rp.75,000(tujuh puluh lima ribu) menggunakan uang milik tsk A/n wijaya. Selanjutnya natkotika jenis sabu tersebut di jual dan dari hasil penjualan di bagi 2 dengan tsk a/n MHD safei. Dan sampai berita ini direalise, kedua pelaku masih dalam tahanan Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

