Kapolri Jangan Diam ! MIO Se-Indonesia Desak Jemput Paksa Hotman Paris Sesuai KUHAP

Share

Ibnnews.co.id, Jakarta :

Senin, 24 Agustus 2026 : Kesabaran Media Independen Online – MIO Indonesia habis. Seluruh jaringan MIO dari Sabang sampai Merauke kini menyatukan suara: Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung.

Tujuannya jelas, perintahkan Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea.

โ€œPak Kapolri harus hadir. Jangan biarkan kasus ini mengendap karena yang dilaporkan orang beken,โ€ tegas Ketua PW MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo, Minggu 23 Agustus 2026.

Edo, sapaan akrab Gito Ricardo, juga merupakan saksi dalam laporan LP B/5298/VII/2026. Ia geram mendengar kabar terlapor mangkir dari panggilan penyidik.

โ€œKalau benar sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, ya jemput paksa. Itu ada payung hukumnya di Pasal 16 ayat 1 huruf d UU Polri dan Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Jangan ada tebang pilih. Kita semua sama di mata hukum,โ€ sentaknya.

Desakan ini menindaklanjuti surat MIO ke Polda Metro dan tembusan ke Kapolri yang diserahkan Ketum MIO, AYS Prayogi, kemarin.

MIO menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Jika tidak, kepercayaan publik pada Polri akan runtuh.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Asep Betawi

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *