Langkah Tegas Wahyu Daniel Sagala: Usut Tuntas Penyebar Fitnah di Media Sosial

Langkah Tegas Wahyu Daniel Sagala: Usut Tuntas Penyebar Fitnah di Media Sosial
Share

Ibnnews.co.id, Dairi – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial terhadap Wakil Bupati Dairi terpilih, Wahyu Daniel Sagala, kini memasuki ranah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Abdi Manullang, Wahyu secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi pada Minggu 12 january 2025.

Kasus ini bermula dari unggahan di akun TikTok INFO A1 SUMUT dan akun Facebook bernama Hermina, yang menuduh Wahyu terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan luka serius pada seorang warga. Salah satu unggahan bahkan menggunakan judul provokatif, “Dairi Berduka”, yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Wahyu Daniel Sagala dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar adalah fitnah dan tidak memiliki dasar fakta.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Pada saat kejadian yang dimaksud, saya berada di rumah saudara saya untuk acara makan bersama hingga pukul 10 malam,” tegas Wahyu saat diwawancarai oleh awak media.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Saya harap masyarakat bijak dalam menyikapi informasi seperti ini. Jangan sampai berita bohong seperti ini merusak kerukunan dan keharmonisan di Dairi,” tambahnya.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Dairi dengan nomor STTLP/B/18/1/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Kuasa hukum Wahyu, Abdi Manullang, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya bermula dari dugaan pencurian di salah satu gudang milik Wahyu. Namun, pihak pelaku mencoba mengalihkan perhatian dengan menyebarkan tuduhan palsu.

“Kasus ini murni berkaitan dengan pencurian. Namun, pelaku memutarbalikkan fakta dengan menuduh klien kami sebagai pelaku pengeroyokan. Tuduhan ini tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik beliau,” ujar Abdi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses para pelaku penyebar informasi palsu ini sesuai hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Wahyu juga mengkritik keras penggunaan judul unggahan “Dairi Berduka” yang dinilainya sangat provokatif dan tidak relevan dengan kenyataan.

“Judul tersebut menciptakan kesan yang sangat serius, seolah-olah telah terjadi tragedi besar yang membawa duka mendalam. Ini adalah bentuk manipulasi informasi yang tidak dapat ditoleransi,” ungkap Wahyu.

Ia berharap langkah hukum yang diambilnya dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Melalui tindakan tegas ini, Wahyu Daniel Sagala berkomitmen untuk menjaga keharmonisan di Dairi. Ia mengajak masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terpecah oleh informasi yang tidak benar.

“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kedamaian di Dairi. Kita tidak boleh membiarkan informasi palsu seperti ini merusak tatanan sosial yang telah kita bangun bersama,” tutup Wahyu.

Dengan laporan ini, Wahyu berharap para pelaku penyebar berita bohong dapat diusut tuntas hingga ke akarnya, demi menegakkan keadilan dan memulihkan nama baiknya sebagai Wakil Bupati Dairi terpilih.
Mengakhiri wancara wahyu sempat berkelakar”biasanya saya mendamaikan warga,tapi sekarang saya dituduh buat onar”,tutupnya.(cs)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *