TIM RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR BEKUK 1 (SATU) ORANG PELAKU KASUS PENCURI SEPEDA*

Share

Ibnnews.co.id, Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk 1 (satu) orang pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda di  Jl. Jemadi, kel. PBD II, kec. Medan Timur, 19/06/26 pada Pukul 20.00 wib.

‎Korban atas nama  Noormayantie S.E
‎usia (42 Thn.) Ibu Rumah Tangga
‎beralamat  Jln. Kol Bejo Gg. Delima / Tusam Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur. Sedangkan tskatas nama Budiono Als Budi, usia (50 Thn) Mencari Botot, beralamat : Jl. Jemadi, kel. PBD II, kec. Medan Timur. Barang nukti yang didapat dari tsk – 1 (satu) buah Tas
– 1 (satu) buah Baju
– 1 (satu) buah Celana
– 1 (satu) pasang sendal

Awal kejadian dimulai Pada hari Rabu, 17/06/26, Sekitar Pukul 18.40 Wib Korban berangkat dari rumah hendak pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat maghrib, kemudian korban meletakan sepeda gunung di depan halaman mesjid, namun korban tidak mengunci sepeda gunung tersebut seperti biasa, kemudian setelah korban selesai sholat maghrib, korban sudah tidak melihat sepeda gunung korban di halaman parkiran mesjid.
‎Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polsek Medan Timur.

Lalu Unit Opsnal Reskrim didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi dari informan bahwa pelaku berada di jl. Jemadi tepatnya di gubuk yang berada di pinggiran Rel dan kemudian unit opsnal Polsek Medan Timur mendatangi tempat tersebut. Pada pukul 20.00 Wib, sampai di tempat dan melihat pelaku sedang tidur kemudian pelaku diamankan dan mendapati barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian yaitu 1 Tas warna Hitam, 1 Baju, 1 Celana, dan 1 Pasang sendal kemudian Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur memboyong ke Polsek Medan Timur. Pada saat dilakukan interogasi Pelaku Budiono mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan kemudian membawa sepeda itu untuk dijualkan di Pajak Palapa di Jl. KL Yos Sudarso oleh orang yang tidak saya kenal sebesar Rp. 300.000
Pelaku Budiono mengakui ketika melakukan pencurian barang yang digunakan yaitu 1 Tas warna Hitam, 1 Baju, 1 Celana, dan 1 Pasang sendal dan cara melakukan pencurian dengan mecara mengangkat sepeda dari parkiran Mesjid Jl. Jemadi kemudian membawa pergi sepeda tersebut.Saat ini tsk mendekam dalam tahanan Polsek Medan Timur.(Tim)

 

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *