Waspada Koperasi Bodong: “Jaya Mandiri” Beroperasi 2 Tahun Tanpa Izin Resmi dan Nekat Kumpulkan Data Sensitif Warga

Share

Ibnnews.co.id, Jakarta timur, 12 Agustus 2026 โ€“ Sektor keuangan mikro kembali dicoreng oleh praktik usaha ilegal di gang Rahman sebuah kos-kosan, jln.raya Pulo gebang, RT 03 RW 03 kecamatan Cakung Jakarta Timur. Yang mengatasnamakan lembaga keuangan rakyat. Sebuah entitas usaha yang menggunakan nama “Koperasi Simpan Pinjam Jaya Mandiri” terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat, tidak memiliki legalitas CV, serta tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah menurut hukum Republik Indonesia.

Meskipun berjalan secara ilegal tanpa payung hukum yang jelas, entitas ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Berdasarkan pengakuan dari sosok pemilik yang berinisial O*i, usaha ini didukung oleh sekitar 6 hingga 7 orang karyawan. Beberapa nama yang diidentifikasi terlibat dalam operasional harian lapangan di antaranya berinisial Pua, Ar***ha, Sa***ni, serta Rad yang menjebak warga dengan bertindak sebagai pengawas lapangan.

Pemilik bernama O*i secara terang-terangan mengakui KSP Jaya Mandiri milik tidak di lengkapi dengan surat izin apapun,

” Gak ada izinnya pak, semua saya belum punya izinnya. Koperasi ini sudah berjalan 2 tahun dengan bunga sekitar 40%. Misal ada yang pinjam 1juta, nasabah terima nya 900 ribu, dan nasabah wajib membayar sekitar Rp. 1.300.000,- ke koperasi Jaya Mandiri” terang nya kepada awak media

Hal yang paling meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan data pribadi adalah tindakan nekat entitas ini dalam mengumpulkan dokumen identitas warga. Tanpa adanya legalitas usaha dan kewenangan hukum, petugas lapangan KSP Jaya Mandiri secara masif meminta dan menyimpan data sensitif masyarakat berupa E-KTP, baik dalam bentuk fotokopi maupun foto dokumen asli.

Pengumpulan data kependudukan oleh lembaga yang tidak berbadan hukum menimbulkan risiko mendesak bagi masyarakat luas, mulai dari potensi penyalahgunaan data pribadi, penipuan, hingga ancaman jeratan pinjaman ilegal.

Imbauan bagi Masyarakat dan Langkah Penindakan:

Masyarakat Dimbau Waspada: Warga diminta untuk tidak menyerahkan dokumen kependudukan asli maupun fotokopi (E-KTP, KK, dll.) kepada oknum yang mengatasnamakan “Koperasi Simpan Pinjam Jaya Mandiri”.

Cek Legalitas: Pastikan status keanggotaan dan izin resmi koperasi melalui database resmi Kementerian Koperasi dan UKM sebelum melakukan transaksi keuangan.

Pelaporan Ke Pihak Berwajib: Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau pernah dimintai data pribadi oleh entitas ilegal ini didorong untuk segera melaporkan kegiatan usaha KSP Jaya Mandiri kepada Dinas Koperasi setempat dan Satuan Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) atau Kepolisian RI.

Operasi koperasi tanpa izin tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta regulasi hukum pidana terkait penipuan dan penggelapan.

Redaksi : Team Investigasi

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *