Tong Emas diduga milik KAUR Desa, Bupati Madina harus Bertindak

Share

Ibnnews.co.id, Panyabungan
ktivitas tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini kegiatan tersebut diduga berlangsung di, Desa Saba Padang , Kecamatan Hutabargot , Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas pengolahan emas menggunakan tong dengan bahan kimia berbahaya dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengolahan emas di lokasi tersebut menggunakan metode tong atau rendaman dengan bahan kimia berupa CN (sianida) yang dikenal di kalangan penambang sebagai “sangkalim”, serta bahan kimia lain yang disebut Jean Seng.
Diduga, pengolahan tersebut berada di bawah kepemilikan seseorang yang diduga kaur Desa. Di lokasi itu terdapat Tong pengolahan emas. Setiap tiga hari sekali, satu tong diisi sekitar 100 beban material batuan yang mengandung emas.
Artinya, dengan dua tong yang beroperasi, dalam satu siklus tiga hari bisa mencapai 200 beban material yang diproses menggunakan bahan kimia berbahaya..
Di samping itu Julfian Harahap aktivis Sumut mngkiritik KAUR Perangkat desa di Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi dan pelayanan pendukung.Posisi ini merupakan unsur staf sekretariat desa yang berfokus pada penataan urusan tata usaha, keuangan, hingga perencanaan program desa bukan pemilik tong yg jug ikut bermain tambang emas ilegal sudah merusak nama baik Madina Bupati harus bertindak ” Ungkapnya
Kapolres Madina harus tegas dalam menindak aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Apalagi jika benar ada dugaan keterlibatan oknum Kaur desa, tentu ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari jika tidak segera ditindak. Selain itu, aktivitas ini juga sangat jelas merusak ekosistem di sekitarnya,” ujar julfian
(Tim).

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *