TIM RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 1 (SATU) ORANG PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA /GSN(GREBEK SARANG NARKOBA).*

Ibnnews.co.id, Medan – Senin, 31/08/26. pada pukul 18.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Medan Timur telah diamankan 1 (Satu) orang Pelaku Tindak Pidana Jual beli Narkoba jenis Sabu Sabu di Jln. Mesjid taufik gg serasi kel.Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan. Pelaku atas nama Dani Ardiansyah (24 Tahun ), Wiraswasta
beralamat. : Jln.Mesjid taufik gang serasi .kel,tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan.
Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku/ tsk :
– 1 ( satu ) Paket Klip plastik Sedang diduga berisi sabu dgn berat 0,80 (Nol koma delapan puluh) gr.
– 10(sepuluh) plastik klip kecil kosong.
– 1 (Satu) Unit HP Redmi 13x warna Hitam.
– Duit Rp,50,000 (Lima puluh) hasil transaksi.
Peristiwa itu bermula di Pada hari Senin tanggal 31/08/26 sekira pukul 17.00Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H, M.H. dan Panit I Reskrim medan timur Ipda Hermanto, mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan Grebek Sarang Narkoba, pada saat tim memasuki jalan mesjid taufik gg serasi, Tim melihat 1(satu) orang laki-laki berlari kedalam rumah, dan Tim langsung melakukan pengejaran, dan mengamankan TSK dari bawah tempat tidur, dan barang bukti yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri tsk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Medan Timur.
Hasil interogasi dari Reskrim Polsek Medan Timur terhadap Pelaku A.N Dani ardiansyah mengakui mendapat Narkotika jenis Shabu tsb dari seorang laki-laki bernama Reza (DPO) sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip sedang seharga Rp,250.000.(Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) dan tsk dani juga mengakui telah menjual Narkoba jenis sabu lebih kurang selama 1(satu) bulan.Sampai berita ini diturunkan pelaku/ tsk masih dalam tahanan Mako Pols3k Medan Timur.(Tim)

