TIM UNIT OPSNAL RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP PELAKU KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.

Ibnnews.co.id, Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap terhadap 1 (satu) orang laki-laki pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Kamis, 13/08/26 padaPukul 01.00 wib di Jl. Krambik No 33 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan. Ada pun identitas korbannya bernama NENENG MAULIZA Z, usia (55 Thn) bertempat tinggal di Wiraswasta
Jl. Krambik No 33 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan. Pelaku/tersangka
bernama MUHAMMAD AIDIL FITRAH
usia(25 Thn), Tidak Bekerja, tinggal dialamat : Perumahan Argopuro Indah Blok C37 Kel. Klatak Kec. Kaliputro. Dari tersangka barang bukti uang didapat Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berupa -, 1 (satu) buah Baju dan 1 (satu) buah Celana.
Korban telah melaporkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan tsk dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023, yang terjadi di JL Kerambik NO 33 KEL Pahlawan Kec. Medan Perjuanganb, Kota Medan , Sumut, hari jumat Tgl 24/07/26 Sekira PUKUL 06.30 WIB, dengan Terlapor atas nama MUHAMMAD AIDIL FITRAH.
Adapun Uraian peristiwa itu terjadi pada hari jumat,24/07/26 sekira pukul 06.30 wib dimana pelapor bangun tidur dan pergi kedapur karena ada keributan di dapur kemudian keluarga pelapor mengatakan kok disini tabung gas di letak kenapa tidak di tempat biasa, kemudian pelapor teringat tabung gas lainnya yang berada di garasi depan, setelah itu pelapor melihat dan menghitung tabung gas tersisa dua puluh lima tabung gas lagi dan sudah berkurang 17 ( tujuh belas ) tabung gas yang ada isi nya telah di bawa kabur oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar RP 3.740.000 dan melaporkan ke polsek medan timur
Setelah pihak Polsek menerima pelaporan korban, maka Unit Opsnal Reskrim didampingi Kanit Reskrim IPTU ALWAN, S.H.,M.Si. bersama Panit Reskrim Polsek Medan Timur IPDA AIDIL S. OKTOTUA TAMBA,S.H. mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. Krambik No 33 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan dan kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut. Sekira pada pukul 01.00 Wib tim melihat pelaku yang diduga akan melarikan diri kemudian tim berhasil mengamankan pelaku kemudian menginterogasi sipelaku dan tim juga melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian selanjutnya tim berhasil mengamankan Jaket Hodie bewarna Biru Dongker dan Celana Pendek berwarna Hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian kemudian Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur memboyong pelaku dan BB tsb ke Polsek Medan Timur.
Lalu Tim Reskrim Polsek Medan Timur lakukan Interogasi terhadap si pelaku dan pelaku MUHAMMAD AIDIL FITHRAH mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri pada hari Jumat,24/07/26 sekira pukul 03.00 wib dengan cara mengangkat tabung gas tersebut dari dalam rumah dan memindahkannya keluar rumah dimana pelaku merupakan keponakan korban yang tinggal di rumah korban dan pelaku langsung menjual Tabung Gas tersebut ke seorang laki-laki tukang gas yang tidak dikenal yang sedang melintas di Jl. Serdang Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan sebanyak 17 tabung gas.
Pelaku MUHAMMAD AIDIL FITHRAH mendapat uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari menjual 17 Tabung Gas tsb.
Dan hasil dari jual gas pencurian tersebut Uangnya telah habis digunakan pelaku untuk membayar uang sewa kamar dan biaya keperluan sehari-hari dalam pengakuannya kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur.(Tim)

