TIM RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 1 (Satu) ORANG PELAKU PENCURI SPAREPART MOBIL

Ibnnews.co.id, Medan – Sabtu, 18/07/26 pada Pukul 22.30 Wib Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap 1 (satu) orang laki-laki Pelaku Pencuri Sparepart Mobil di Jln. Perisai Simpang Bambu Runcing Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan.
Korban nya bernama Saparudin Gultom, usia (56 Tahun) Swasta yang beralamat di Jalan Bersama Kel. Bantan Kec. Medan Tembung
Sedangkan pelaku pencuri alat sparepart bernama Erwin Saputra Daulay, usia (26 Tahun), Tukang Parkir
beralamat : Jln. Tuasan Gg. Keluarga Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung. Adapun barang bukti uang didapat dari sang pelaku seperti:
- 6 (enam) unit Piston Mobil.
– 1 (satu) unit kipas mesin mobil.
– 1 (satu) unit pompa oli.
– 2 (dua) unit bangku mesin.
– 1 (satu) unit corong bebek mobil.
– 1 (satu) unit poli mesin.
Peristiwa kasus itu dimulai dari pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan S.H, M. Si, Panit Opsnal Reskrim Ipda Adil Tamba, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah di amankan warga diduga pelaku pencurian bengkel di jalan Jln. Perisai Simpang Bambu Runcing Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan timur.
Lalu Tim Reskrim Polsek Medan Timur melakukan interogasi terhadap si Pelaku An. Erwin Saputra mengakui bahwa benar ianya telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan masuk melalui atap bengkel dan belum sempat menjual barang hasil curian tersebut. Sampai saat ini berita ini direalese bahwa si pelaku masih nerada di dalam tahanan Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

