Tim Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Pengedar Sabu Sabu

Share

Ibnnews.co.id,  Medan – Reskrim Polsek Medan Timur pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 mengamankan 2(dua) orang laki laki kasus Narkoba jenis sabu – sabu dengan tsk


Indra sakti lubis (31 thn ) warga
Alamat : Jln Gurilla Gg iyem No 10 Kel.sei kera hilir II, Kec. Medan Perjuangan Wildan fahrozi ( 26 thn ) warga Alamat : Jln M. Yacub No 49 Kel.sei kera hilir II, Kec. Medan Perjuangan.

Dalam penangkapan kedua tsk tersebut Tim Reskrim Polsek Medan Timur, mengamankan. BB yaitu, Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 667.000 (Enam Ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), 1(satu) paket klip plastik sedang berisi ganja berat kotor 1,45 gram, 2(dua) paket plastik klip kecil berisi sabu – sabu dgn berat bersih 0,12 Gram, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,05(tansaksi), 2(dua)plastik klip besar kosong, 3(tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1(satu) bungkus plastik klip sedang, 1(satu)timbangan digital,1(satu)dompet kecil warna hitam, 2(dua) Pipet plastik berbentuk sekop untuk sekop sabu., 1(satu) unit HP Oppo A3S warna hitam, 1(satu) ember kecil tutup merah bertuliskan Hannochs, Uang hasil transaksi Rp.50, 000 (Lima puluh Ribu Rupiah).

Awal Kronologi  penangkapan kedua tsk tersebut di hari Senin tanggal 26 Juli 2025 Pukul 23.30 Wib  Tim 7.5 dipimpin Panit II Reskrim IPDA Marsal Sianturi Mendapat informasi dari informan bahwa adanya 1(satu) orang laki – laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jln Gurilla Gg iyem No 10 Kel.sei kera hilir II, Kec. Medan Perjuangan, selanjutnya 2 personil melakukan under cover buy membeli 1 paket narkotika jenis sabu dengan cara mendatangi tkp, setelah sampai di tkp personil menekan bel, setelah bel di tekan tsk menurunkan ember dengan menggunakan tali dri lantai 2,setelah ember nyampai di bawah personil meletakkan uang 50,000 (lima puluh ribu rupiah)setelah uang di letak di dalam ember tersebut selanjutnya ember yg sudah di isi uang di tarik ke atas dengan menggunakan tali,selanjutnya narkotika jenis sabu yg udah di pesan turun ke bawah menggunakan ember tersebut juga, setelah personil memastikan adanya transaksi narkotika jenis sabu,kemudian personil bersama kepala lingkungan a/n Bpk M’Ismail melakukan penggeledahan di tempat tsk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada saat personil melakukan penggeledaan personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar tsk lantai 2, selanjutnya Tim menemukan juga kaleng cat yang berisikan barang bukti diatas, Selanjutnya anggota memboyong kedua Tersangka tersebut berikut dengan Barang Bukti ke Polsek Medan Timur.

Dalam melakukan  introgasi kepada kedua tsk tersebut tim Reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan info  tsk a/n indra sakti lubis mengakui sudah 3 Minggu menjual narkoba jenis shabu dan membeli narkotika jenis sabu ke pada sesorang atas nama April (DPO) di jln Pancasila Tembung pada hari minggu tgl 20 Juli 2025 sebanyak 5 gram, dan telah terjual kepada orang lain serta sisanya 2 paket berisi shabu dgn berat bersih 0,12 grm adalah yg belum terjual. Tsk indra sakti lubis menerangkan bahwa tsk wildan fahrozi tidak ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mengenai Wildan Fahrozi Tsk indra sakti lubis menerangkan bahwasanya keberadaan terduga wildan fahrozi dikarnakan Wildan Fahrozi disuruh tsk hanya untuk membeli nasi. Namun Tsk indra sakti lubis mengakui jika yg memiliki 1 (satu) bungkus ganja adalah Tarjo (DPO)ujarnya.(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *