RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 1 (Satu) ORANG PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (TO OPS SIKAT)*

Ibnnews.co.id, Medan – Selasa 15/09/26
Pukul 02.00 Wib Tim Teskrim Polsek Medan Timur telah menangkap 1 (Satu) orang pelaku atas kasus pencurian dengan pemberatan di Jln. Sutomo ujung kel. Durian, Kec. Medan Timur. Tersanka atas nama Erwin Tobing Als Lae (43 thn) Wiraswasta
beralamat : Jl. Bambu II A no 05 kel. Durian kec. Medan Timur. korban nya Nicolas Chandra ( 23 Thn.) karyawan swasta beralamat Jln. Sei kambing no.34B Kel Medan Petisah Kec skip. Barang bukti yang diperoleh dari tersangka yaitu Baju yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Pada hari Senin,01/06/26, tepat pada Pukul 20.00 Wib orangtua pelapor mendapat telfon dari tetangga rumah mengatakan bahwasanya ada kemungkinan maling masuk kedalam rumahnya. Kemudian hari Selasa,02/06/26 pukul 09.30 wib orangtua pelapor tiba di TKP dan masuk kedalam rumah melihat dan mengecek barang-barang yang ada didalam rumah ternyata sebagian besar barang – barang yang ada dari lantai satu sampai lantai tiga sudah hilang. Dugaan sementara para pelaku masuk dari pintu belakang rumah pelapor dengan melalui tanah kosong yg berada dibelakang rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polsek Medan Timur.
Atas laporan korban maka Pada Selasa, 15/09/26 sekira pukul 01.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alwan, SH, MSi mendapat informasi bahwasanya pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada dijalan sutomo kel. Durian kec. Medan timur, selanjutnya tim menuju TKP penangkapan, dan langsung mengamankan TSK ke Mako Polsek Medan Timur.
Hasil interogasi Tim Reskrim kepada tersangka pelaku An. Ewin Tobing Als LAE bersama M. Rizki Ardiansyah, Sahrul Als alung, fiska, dan Gareng (DPO) mengakui bahwa benar mereka telah membongkar ruko (merusak pintu belakang) dan mengambil barang milik korban berupa spring bed, AC, Pintu besi, kompor, lemari, kursi DLL Dan setelah pelaku melakukan Pencurian selanjutnya para pelaku menjual barang hasil curian ketukang botot yg tidak dikenal yg berada jl. Permai kel. Medan perjuangan selanjut uang hasil curian di bagi bagi dengan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar +- Rp 2.000.000,- dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum 3 tahun di rutan tanjung gusta yg keluar Thn 2022. Saat ini pelku masih dalam tahanan Pilsok Medan Timur untuk diproses lebih lanjut.(Tim)

