Tak Kondusif Satpol -PP Gagal Segel Gudang PT MMI Yang Berada Di Pemukiman Warga.
Ibnnews.co.id, Medan. Jumat ( 20/9/2024)
Pelaksanaan Eksekusi Gudang PT MMI yang berada di jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I Medan Timur oleh Tim Terpadu Pemko Medan berujung ricuh. Hendri Dunant, SH selalu Kuasa hukum PT MMI menolak di tutupnya PT MMI dengan alasan Perusahaan sudah memiliki izin operasional yang dikeluarkan Dinas terkait Pemko Medan, pembayar pajak untuk PAD Kota Medan dan tenaga kerja yang kurangi angka pengangguran. Jumat (20/09/2024)
Kehadiran Tim terpadu pemko Medan dikawal oleh Satpol-PP untuk menyegel PT MMI dterima Kuasa Hukum PT MMI Hendri Dunant Purba SH yang terangkan kalau PT MMI sudah memiliki izin untuk beroperasinya dari Dinas terkait Pemko Medan.Selanjutnya, Hendri Dunan SH juga menuding karena seorang Warga yang keberatan berdirinya PT MMI menyebabkan pihak Kelurahan tak keluarkan izin.
“Kita persilahkan tim Pemko Medan menjalankan tugasnya, Kami tak menghalangi petugas berkerja, dan Kami punya izin beroperasinya perusahaan, enam izin sebagai persyaratan ada, Pemko Medan maunya berlaku adil, banyak bangunan tak punya izin dan Saya tahu,” Kata Hendri Dunant Purba SH Kuasa Hukum PT MMI.
“Perusahaan Kami penyumbang PAD Pemko Medan, nilainya 4 M dan juga mengurangi angka pengangguran, Saya mau tanya siapa yang bertanggung jawab makan anak istri karyawan kalau Perusahan tutup,” Bilangnya lagi.
Kuasa Hukum PT MMI Hendri Dunant Purba SH juga menuding adanya Warga yang tak berikan persetujuan sehingga terkendala pengurusan izin bangunan PT MMI di Kelurahan, memicu emosi Kuasa Warga Rizatta Tripaldi dari lembaga Persudaraan Dai Nasional (PDN) merapat maju ke Hendri Dunant SH dan katakan dianya yang laporkan PT MMI ke Pemko Medan dan meminta Tim terpadu melanjutkan penyegelan.
Perdebatan memanas antara keduanya sehingga hampir beradu fisik namun cepat dipisahkan Petugas dari Satpol PP dan Tim dilokasi. Melihat situasi yang kurang kondusif, kemudian Tim terpadu akhirnya menyatakan akan menjadwal ulang penyegelan Gudang PT MMI. “Situasi tak kondusif Kita akan jadwal ulang eksekusi, dengan tim yang lebih banyak,” bilang Manurung petugas dari Satpol PP.
Persoalan Warga dan pihak PT MMI berawal keluhan Warga adanya gudang yang berdiri di pemukiman Warga diduga belum mengantongi izin operasional Dinas terkait Pemko Medan, selanjutnya Warga berikan Kuasa kepada Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Dai Negeri (DPP-PDN) beralamat di jalan Sidodame No 156 Medan, untuk menyurati Dinas terkait Pemko Medan agar menindak PT MMI yang meresahkan Warga.
Keluhan Warga jalan Mandor ditanggapi serius Pemko Medan dengan membentuk Tim Terpadu selanjutnya Rapat Koordinasi (Rakor) tim terpadu di Kantor Satpol PP Kota Medan Kamis 22- Agustus 2024 yang putuskan PT MMI segera hentikan operasional karena diduga belum melengkapi persyaratan dan Izin.
Selanjutnya, Jumat 20 September 2024,Tim terpadu Pemko Medan dikawal Satpol PP turun ke lokasi PT MMI yang di jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat I Medan Timur untuk penyegelan, namun kuasa Hukum PT MMI menolak penyegelan sembari tunjukkan izin dari Dinas terkait sahnya PT MMI dan menuding Warga yang tidak tanda tangan persetujuan pendirian bangunan sebabkan datangnya tim terpadu. Melihat situasi kurang kondusif akhirnya tim terpadu Pemko Medan menunda penyegelan dan berjanji jadwal ulang kembali.
Dikesempatan sama Ustadz Rizatta Tripaldi Simangunsong selaku kuasa Warga Jalan Mandor dari DPP-PDN kecewa gagalnya penyegelan,” kecewalah tak terlaksana penyegelan yang sudah dijadwalkan tim terpadu pemko Medan, melihat adanya indikasi akan terjadi benturan karyawan dengan Warga seharusnya pihak keamanan dilibatkan saat penyegelan,” Ucap Rizatta Tripaldi sedikit kesal.
KasatPol PP Rahmat Harahap saat dikonfirmasi awak Media terkait gagalnya tim terpadu Pemko Medan melakukan penyegelan PT MMI karena situasi yang kurang kondusif mengatakan akan menjadwal ulang Jumat depan.”Ya nanti kita jadwalkan ulang minggu depan, soalnya kita lagi konsentrasi penutupan PON,” Katanya.(Tim)

