Perlu Dipertanyakan,” diduga Gedung Mewah Tanpa Izin PBG Pemkab Dairi tutup mata

Ibnnews.co.id.Dairi
Hasil investigasi tim media diwilayah kabupaten Dairi ratusan Bangunan mewah atau bangunan usaha tanpa ada izin PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) ,ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan jadi perbincangan serius apakah memang pemerintah tidak tahu atau pura pura tidak tahu,
Disetiap Desa dan kelurahan Bangunan yang berdiri ada yang sudah rampung dan ada masih dalam proses pekerjaan namun semuanya tidak mempunyai IZin PBG(persetujuan Bangunan Gedung) yang mana berdasarkan regulasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk memastikan bangunan sesuai standar teknis dan tata ruang,karena wajib memiliki izin sesuatu peraturan yang berlaku,
Pembangunan tidak dapat dilakukan begitu saja meskipun merupakan program pemerintah,hal ini akan menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakt
Jika bangunan milik pemerintah mengabaikan peraturan dikawatirkan masyarakat akan menirunya.
Sejauh ini pihak PU melalui bidang ciptakarya sampai saat ini belum melihat persyaratan teknis yang akan di pergunakan untuk mengurus izin PBG .termasuk legalitas lahan dan lain lain terpakait bangunan tersebut.
Lebih lanjut kadis Perijinan ketika dikonfirmasi lewat whatsaap mengatakan bahwa pembangunan tersebut belum selesai sehingga belum keluarkan izin PBG.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Seharusnya sebelum konstruksi dimulai harus sudah memiliki izin PBG,berdasarkan pasal 24 angka 1 perppu ciptakarya yang mengubah pasal 1 angka 19 UU 28/2002 PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,mengubah,memperluas,merawat sesuai dengan standart teknis bangunan gedung,adapun sesuatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan ,bahwa pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin PBG(Pendirian Bangunan Gedung)
(Manap)

