*Soal SK PPPK Paruh Waktu yang Belum Diserahkan, Anggota DPRK Simeulue, Raswiadi Desak Pemerintah Daerah*

Ibnnews.co.id, SIMEULUE – Persoalan belum diserahkannya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue tahun 2025 menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue. Minggu (14/12/2025).
Anggota Komisi I DPRK Simeulue, Raswiadi, S.H.I., M.A., secara tegas mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian kepada ratusan calon PPPK yang hingga kini belum menerima SK.
Diketahui, dari total 3.030 PPPK Paruh Waktu yang dilantik dan dijadwalkan menerima SK pada Senin, 1 Desember 2025 lalu, ratusan di antaranya belum mendapatkan dokumen resmi tersebut. Alasan yang disampaikan pemerintah daerah adalah masih berlangsungnya proses verifikasi dan validasi dokumen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 25 November 2025 Bupati Simeulue sempat menerbitkan surat bernomor 005/2885/2025 tentang Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.030 orang telah disetujui berdasarkan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada 28 November 2025, kembali terbit surat Bupati Simeulue bernomor 005/2917/2025 tentang Ralat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Dalam surat ralat tersebut, ratusan calon PPPK Paruh Waktu dinyatakan belum dapat menerima SK dengan alasan masih dalam proses verifikasi dan validasi tim.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan calon PPPK Paruh Waktu. Salah seorang calon penerima SK yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku kecewa karena seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal, termasuk persiapan pelantikan.
“Kami sudah melengkapi semua dokumen dan mempersiapkan pelantikan. Tiba-tiba tidak jadi menerima SK dengan alasan verifikasi ulang,” ujarnya.
Ironisnya, dalam penyerahan SK tersebut, para calon PPPK Paruh Waktu tetap menerima amplop. Namun harapan mendapatkan SK pupus setelah mengetahui amplop yang diterima ternyata kosong. Peristiwa ini semakin menambah kekecewaan dan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Raswiadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, para calon PPPK Paruh Waktu bukan sekadar menunggu kepastian, tetapi juga menyangkut hak dan masa depan mereka.
“Segera diserahkan kepada yang bersangkutan. Kurang lebih ada sekitar 160 orang yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian. Sangat disayangkan masyarakat kita harus menunggu terlalu lama,” tegas Raswiadi.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi yang menjadi kendala, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Simeulue maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Media ini telah mencoba mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, namun belum memperoleh jawaban.(AM)

