Perjalanan Reforma Agraria di Asahduren: Sertipikat Tanah Ulayat Membuka Akses Ekonomi Masyarakat

Share

Ibnnews.co.id, Jembrana, Bali
Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana menjadi salah satu contoh keberhasilan reforma agraria melalui legalisasi tanah ulayat. Dengan diterbitkannya sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), masyarakat adat Asahduren kini memiliki kepastian hukum atas tanah komunal mereka, sekaligus membuka peluang ekonomi yang signifikan.

Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemberdayaan
Menurut Bendesa Adat Asahduren, I Kadek Suentra, sertipikasi tanah ulayat adalah titik balik. “Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit ini,” ujarnya. Legalitas tersebut memberi dasar bagi desa adat untuk menggunakan tanah secara produktif tanpa kehilangan kendali atas aset warisan komunal.

Kolaborasi dengan Korporasi untuk Akses Ekonomi
Langkah konkret pemberdayaan diwujudkan melalui kerja sama antara komunitas adat dan PT Nusantara Segar Abadi (NSA). Perusahaan agribisnis tersebut menyediakan bibit pisang cavendish, alat pertanian, pendampingan teknis, dan berfungsi sebagai offtaker hasil panen.

Pada 28 Februari 2025, Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, bersama masyarakat Asahduren menanam pisang cavendish di lahan ulayat seluas 9.800 m², mencakup sekitar 900 kepala keluarga. Aksi simbolis ini menandai penataan akses atas tanah adat secara ekonomis.

Peran Pemerintah dalam Reforma Agraria
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya soal penataan aset (sertifikasi tanah), tetapi juga penataan akses — yakni memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menyatakan harapannya agar program di Asahduren bisa menjadi model nasional. Kolaborasi dengan pelaku usaha dan pendampingan untuk masyarakat lokal ditargetkan agar tanah adat bisa menjadi sumber ekonomi berkelanjutan.

Manfaat Ekonomi bagi Komunitas Adat
Peningkatan pendapatan: Dengan bibit berkualitas dan pemasaran yang terjamin melalui offtaker, warga Asahduren memiliki potensi penghasilan rutin dari hasil pertanian.

Kemandirian produktif: Bantuan alat dan pendampingan membuat petani lokal tidak hanya menjadi pekerja, tetapi bagian dari proses produksi.

Pelestarian tanah adat: Karena pengelolaan tetap berada dalam kerangka desa adat, kepemilikan komunal tetap dihormati, menghindari risiko akuisisi sepihak.

Meskipun langkah ini dianggap percontohan nasional, masih banyak tantangan:

1. Skalabilitas: Belum semua desa adat memiliki sertifikat tanah ulayat; replikasi model Asahduren membutuhkan komitmen dan dukungan teknis dari BPN dan mitra.

2. Keseimbangan manfaat: Penting untuk menjaga agar manfaat ekonomi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga komunitas lokal secara adil.

3. Pengelolaan berkelanjutan: Setelah bibit ditanam, diperlukan pemeliharaan dan pasar jangka panjang agar manfaat tetap mengalir ke masyarakat adat.

Kesimpulan
Inisiatif sertipikasi tanah ulayat di Asahduren, ditambah kerja sama produktif dengan korporasi, menunjukkan bahwa reforma agraria bisa lebih dari sekadar legalisasi — bisa jadi pondasi ekonomi bagi masyarakat adat. Model ini memberi harapan bahwa tanah adat yang semula hanya dihargai sebagai warisan budaya bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan nyata masyarakat.(cs)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *