Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan dalam FGD di OJK

Share

Ibnnews.co.id, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan yang diselenggarakan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

FGD ini merupakan forum strategis yang mempertemukan regulator, pelaku industri perbankan, dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat sinergi dalam mendorong transformasi layanan pertanahan melalui digitalisasi dokumen. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk membahas mekanisme penguatan keamanan data, interoperabilitas sistem, serta pemanfaatan Sertipikat Elektronik dalam ekosistem jasa keuangan.

Dalam paparannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik bukan hanya memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang optimalisasi layanan bagi sektor perbankan.

Menurutnya, digitalisasi dokumen pertanahan memungkinkan lembaga perbankan melakukan verifikasi data dengan lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Transformasi menuju Sertipikat Elektronik tidak hanya menyederhanakan layanan pertanahan bagi publik, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi industri perbankan. Dengan digitalisasi, proses pengecekan, verifikasi, hingga penjaminan aset dapat dilakukan lebih efektif dan aman,” ujar Menteri Nusron.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari agenda ATRBPN MajudanModern, sekaligus mendukung percepatan layanan pertanahan nasional yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui FGD tersebut, Menteri Nusron juga mendorong kolaborasi berkelanjutan antara ATR/BPN dan OJK untuk memastikan kesiapan infrastruktur digital, regulasi pendukung, serta integrasi sistem
yang diperlukan dalam implementasi Sertipikat Elektronik secara nasional.

FGD ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara pemangku kepentingan guna memastikan bahwa penerapan dokumen pertanahan digital berjalan optimal, aman, dan memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan.(cts)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *