Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Begal.

Ibnnews.co.id, Medan – Sabtu,26/11/25, Polsek Medan Timur amankan laki – laki Pelaku Tindak Pidana 365 (Begal) TKP Jl. Pelita II Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan. Pelaku bernama Bari Agung Laksana Hutagalung, Laki – laki, 26 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. M. Saman Dusun XII Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan jumat 05/12/25 pukul 18.00 dan korbannya Eddy Trisanto Halim, Laki – laki ,37 tahun, Buddha, Wiraswasta,Jl. Pelita II No. 110 Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangandan anak korban RICHIE PEGASUS TANPINO, 12 tahun, Agama Budga, Pelajar Alamat Jl. Pelita II NO.110 Kec.Medan Perjuangan.
Peristiwa itu dimulai dari hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira Pukul 17.30 Wib, Tim 7.4 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H, M.H., dan Panit 2 Ipda Marshal Sianturi,SH mendapat informasi dari informan bahwa pelaku 365 (Begal) TKP Jln. Pelita II Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan, Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim 7.4 menuju ke TKP yang diinformasikan oleh informan dan sesampainya di TKP tersebut anggota langsung mengamankan TSK berikut juga dengan Barang Bukti.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan mencari TSK lain dan juga Barang Bukti Senjata Tajam yang digunakan oleh pelaku dan juga Barang Bukti Sp. Motor milik korban. Dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.
Dari jasil interogasi pelaku an. Bari Agung Laksana Hutagalung mengakui bahwasanya memang benar dia lah yang telah melakukan Begal dan mengambil Sp. Motor Honda Beat Warna Putih Merah milik korban di Jln. Pelita II Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan bersama dengan temannya R yang mana pada saat itu pelaku Bari Agung Laksana Hutagalung dan Temannya melintas di Jln. Pelita II lalu melihat seorang anak yang berpakaian sekolah SD mengendarai Sp. Motor Honda Beat kemudian pelaku Bari dan temannya melakukan pengejaran dan memepet anak SD tersebut selanjutnya Pelaku Bari Agung Laksana Hutagalung menodongkan pisau kepada anak SD tersebut sehingga korban merasa takut dan melepaskan Sp. Motor miliknya kepada pelaku.
TSK Bari Agung Laksana Hutagalung mengakui bahwasanya Sp. Motor tersebut di gadaikan di Laud Dendang Tanah Garapan kepada seorang laki – laki an. Herman Cekot seharga Rp. 3.000.000 dan TSK bari Agung Laksana Hutagalung mendapat bagian dari hasil Sp. Motor tersebut sebesar Rp. 1.150.000 dan uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos , Barmain Judi Slot dan Membeli Sabu – sabu.
TSK Bari Agung Laksana Hutagalung juga menjelaskan bahwa dia telah melakukan Tindak Pidana 365 (Begal) sebanyak 3 Kali Tindak Pidana 365 (HP) sebanyak 1 kali dan melakukan Tindak Pidana Penggelapan Sp. Motor sebanyak 1 kali dengan perincian sbb :
1). Tindak Pidana 365 (Begal) TKP Jln. Abdullah Lubis Kec. Medan Baru
2). Tindak Pidana 365 (Begal) TKP Jln. Mahkamah Kec. Medan Kota
3). Tindak Pidana 378 (R2) TKP Jln. Ismail Harun Percut Sei Tuan.
4). Tindak Pidana 365 (HP) di Batang Kuis
5). Tindak Pidana 365 (Begal) TKP Jln. Pelita II Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan.
Barbut yang diamankan pohak opsnal Reskrim Polsek Medan Timur adalah, Video Rekaman CCTV pelaku pada saat melakukan kejahatan, 1(satu) Topi warna hitam putih (Yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 (satu) Baju Kaos warna hitam tangan panjang (Yang digunakan Pelaku saat melakukan kejahatan).(Tim)

