๐ก๐ฎ๐๐ฎ’๐ถ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐๐ฎ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ป๐๐ฎ ๐ฅ๐ฒ๐๐บ๐ถ ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐๐ ๐ฑ๐๐ด๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฎ๐น๐๐๐ฎ๐ป ๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ ๐ฃ๐ผ๐น๐๐ฒ๐ธ ๐ฃ๐ฎ๐ป๐ถ๐ฝ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ ๐ ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐๐๐ ๐ฑ๐ถ ๐จ๐๐๐ ๐ง๐๐ป๐๐ฎ๐.ย

Rokan hilir-ย ๐ถ๐ฏ๐ป๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ.๐ถ๐ฑ Dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dan pemalsuan surat kembali menjadi sorotan.
Seorang warga bernama Nasa’in, S.E., didampingi kuasa hukumnya, Mesy Azmiza Azhar, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polsek Panipahan pada Senin petang (27/7/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan pemalsuan identitas dan dokumen yang dinilai berpotensi merugikan hak-hak pelapor.
Usai membuat laporan, Nasa’in berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Mesy Azmiza Azhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan jabatan sebagai kepala dusun, tetapi juga untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang patut diuji keabsahannya melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Kami meminta agar dokumen-dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keaslian maupun keabsahannya. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun,” kata Mesy Azmiza Azhar S.H M.H kepada wartawan.
Ia menegaskan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu,ย juga mengungkapkan adanya dugaan pengancaman terhadap Saksi saksi yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Atas kondisi itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak pelapor juga berharap Polsek Panipahan dapat menangani perkara tersebut secara serius, transparan, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku, tidak hanya ituย aja, pihak pelapor berharap kasus ini agar cepat digelar perkara dan P21.
Perlu diketahui, pemalsuan identitas dan pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Panipahan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah ada konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.[MM]

