Kurangnya Penataan oleh PD Pasar, Pusat Pasar Sidikalang Semakin Semrawut

Kurangnya Penataan oleh PD Pasar, Pusat Pasar Sidikalang Semakin Semrawut
Share

Ibnnews.co.id, Sidikalang -;Kondisi Pusat Pasar Sidikalang semakin memprihatinkan akibat maraknya pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengelolaan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar dalam menata pedagang, sehingga mengakibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kesulitan dalam melakukan penertiban.

Berdasarkan pantauan wartawan ibnnews.id.com pada Sabtu, 1 Februari 2025, sejumlah pedagang terlihat memanfaatkan area yang tidak semestinya, seperti trotoar dan bahu jalan, sebagai tempat berjualan. Padahal, sudah terdapat plang imbauan yang melarang aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Ironisnya, beberapa pedagang justru memilih berjualan tepat di bawah plang larangan tersebut, menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Awak media juga sempat berbincang dengan Kasatpol PP Horas pardede dan Ph dinas perhubungan bapak sianturi,kepala Dinas Perhubungan mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Menurutnya, apabila para pedagang dapat berjualan secara tertib di dalam area pasar dan tidak menggunakan area parkir sebagai tempat berdagang, maka tata kelola pasar akan lebih baik. “Jika pedagang tertata dengan rapi, lalu lintas pun akan lebih lancar, dan masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman,” ujarnya.

Kurangnya pengawasan dari PD Pasar menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi ini. Keberadaan pedagang musiman yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan turut mendorong pedagang di dalam pasar untuk ikut berpindah ke luar. Mereka beralasan bahwa dagangan mereka kurang laku jika tetap berada di dalam pasar, sehingga memilih berdagang di lokasi yang lebih strategis meskipun melanggar aturan. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar pasar sering mengalami kemacetan parah.

Di sisi lain, Kasatpol PP sebagai aparat penegak aturan kerap berada dalam posisi yang dilematis. Jika mereka tidak bertindak, mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Namun, ketika melakukan penertiban, sering kali muncul risiko bentrokan fisik dengan pedagang,itu sebabnya anggota satpol PP menghimbau kepada pedagang agar sabtu depan dapst mencari temoat didalam,karna jangan dianggap salah jika penertipan nanti dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya,Situasi ini mengindikasikan bahwa peran PD Pasar sangat krusial dalam merancang sistem penataan pedagang yang lebih adil dan efektif.

Dari segi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang segala aktivitas yang mengganggu fungsi jalan. Pasal 274 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp24 juta. Namun, tanpa adanya kebijakan yang tegas dan sistematis dari PD Pasar, penerapan aturan ini menjadi tidak efektif di lapangan.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan antara pedagang dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera diatasi, situasi ini dapat semakin memperburuk ketertiban sosial dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di area pasar.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, diperlukan sinergi yang kuat antara PD Pasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan pada dasarnya bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, mengingat bahu jalan dan trotoar yang telah dipadati oleh pedagang menyebabkan kemacetan yang signifikan. Oleh karena itu, peran PD Pasar dalam menyiapkan solusi yang komprehensif menjadi sangat penting guna mencegah permasalahan ini berulang setiap tahunnya.Padahal sedikit aja penataan nya di ubah,seperti lokasi parkir jangan ada lagi di dalam pajak,dan yang berjualan masuk kepajak,tanpa terkecuali.

Tanpa adanya kebijakan yang tegas dan pengawasan yang konsisten, kondisi semrawut di Pusat Pasar Sidikalang akan terus berlanjut. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah dan PD Pasar berupaya memperbaiki nya. (Clara)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *