Kombes Maruli Siahaan SH MH.Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII

Share

Ibnnews.co.id, Jakarta
Rabu 01 Oktober 2025.

Sebagai Anggota Dewan (DPR RI) Komisi XIII Kombes Maruli Siahaan SH MH. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum,Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesiadan Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta.Rabu 01 Oktober 2025.

Pembahasan agenda rapat ini adalah Rapat pertama terkait Permasalahan, Solusi Status Kewarganegaraan, Keimigrasian Keluarga Perkawinan Campur, Dwi Kewarganegaraan dan Stateles.

Dalam agenda rapat ini,Dr. Maruli Siahaanmemberikan rekomendasi diantaranyaPemerintah perlu mengembangkan sistem digital terintegrasi antara imigrasi, kependudukan dan catatan sipil untuk mempermudah layanan perkawinan campur.

Pemerintah perlu menyusun prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi terkait pencatatan kewarganegaraan negaraan anak hasil perkawinan campur.

Pemerintah perlu membangun mekanisme pencegahan stateless melalui kerja sama bilateral dengan negara asal pasangan asing serta penguatan sistem pencatatan sipil.

Dirjen AHU dan Imigrasi perlu melakukan sosialisasi masif, baik melalui platform digital maupun kerja sama dengan organisasi masyarakat perkawinan campur dan juga pemerintah dapat menyediakan layanan konsultasi hukum gratis untuk memberikan kepastian dan pendampingan sejak tahap awal pernikahan.

(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *