Kolaborasi Antar Lembaga Jadi Kunci Berantas Mafia Tanah, Tegas Dirjen PSKP dalam Rakernas ATR/BPN 2025

Ibnnews.co.id, JAKARTA
Upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia membutuhkan kerja sama lintas lembaga yang kuat, terarah, dan berkesinambungan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dalam pengarahan umum pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, Senin (08/12/2025) di Jakarta.
Menurut Dirjen PSKP, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administrasi semata. Kompleksitas persoalan di lapangan menuntut sinergi aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penegakan hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2018 telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Satgas ini bertujuan mengelaborasi langkah pencegahan sekaligus memberi efek jera kepada para mafia tanah,” tegas Iljas.
Dirjen PSKP menjelaskan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kepastian hukum, stabilitas investasi, dan kepercayaan publik terhadap negara. Modus kejahatan yang semakin canggih menuntut strategi penanganan yang lebih inovatif, termasuk integrasi data, penguatan regulasi, serta percepatan koordinasi antar lembaga.
Beberapa bentuk koordinasi yang terus diperkuat antara ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian meliputi:
Penanganan cepat laporan dugaan mafia tanah
Penguatan koordinasi penyidikan dan pemeriksaan lapangan
Integrasi data pertanahan untuk meminimalkan celah pemalsuan
Penindakan tegas terhadap pihak yang memfasilitasi tindak pidana pertanahan
Dengan pendekatan kolaboratif, pemerintah berharap upaya pemberantasan mafia tanah tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan maupun keterbatasan ruang gerak aparat.
Iljas menyebutkan bahwa sengketa dan konflik pertanahan kian berkembang, baik dari sisi jumlah maupun pola yang digunakan para pelaku. Banyak kasus melibatkan jaringan terorganisasi, penggunaan dokumen palsu, hingga pemanfaatan lahan strategis untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal PSKP, terus memperkuat sistem layanan, mulai dari verifikasi dokumen, pengawasan pemanfaatan ruang, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah.
Dirjen PSKP menegaskan bahwa Rakernas 2025 menjadi momentum memperkuat barisan sekaligus menyatukan langkah seluruh jajaran ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah secara sistemik. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Mafia tanah tidak boleh diberi ruang. Kita harus pastikan negara hadir untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga tertib administrasi pertanahan,” ujar Iljas.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong optimalisasi reformasi birokrasi, modernisasi data pertanahan, dan penguatan regulasi untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen pertanahan. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap ekosistem pertanahan di Indonesia semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia tanah.
(C.siahaan)

