Kementerian ATR/BPN Perkuat Kompetensi SDM untuk Merancang Regulasi yang Berkeadilan dan Berpihak pada Rakyat Kecil

Ibnnews.co.id,cJakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
FGD ini digelar sebagai upaya strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam merumuskan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang lebih adaptif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas—khususnya kelompok masyarakat kecil yang selama ini kerap berhadapan dengan berbagai hambatan dalam akses terhadap layanan pertanahan.
Penguatan SDM untuk Regulasi yang Lebih Responsif
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kompetensi SDM merupakan fondasi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Regulasi pertanahan dan tata ruang memerlukan keakuratan perumusan, ketelitian dalam analisis dampak, serta pemahaman mendalam terhadap kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Melalui FGD ini, peserta dibekali dengan:
Peningkatan kapasitas teknis dalam penyusunan peraturan;
Metodologi perumusan regulasi berbasis evidence;
Pendekatan keadilan sosial dalam kebijakan pertanahan;
Pembahasan mendalam terhadap usulan Rancangan Permen ATR/BPN Tahun 2026.
Penyelenggaraan FGD ini juga menjadi wadah konsolidasi antar-unit kerja dalam memastikan setiap norma dan substansi kebijakan yang dirancang dapat memperkuat kepastian hukum, mendorong efisiensi layanan publik, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil.
Fokus pada Regulasi Berkeadilan
Dalam proses perumusan regulasi, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya prinsip equitable policy—yakni kebijakan yang tidak hanya adil secara formal, namun juga memberikan keberpihakan nyata kepada kelompok yang paling rentan.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan:
Mempermudah akses layanan pertanahan bagi masyarakat kecil;
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pertanahan;
Mengurangi potensi sengketa akibat ketidakjelasan norma;
Mendukung percepatan modernisasi sistem administrasi pertanahan dan tata ruang.
Menyiapkan Permen ATR/BPN Tahun 2026 yang Lebih Progresif
Pembahasan usulan Rancangan Peraturan Menteri Tahun 2026 menjadi agenda penting dalam FGD ini. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi geospasial, serta arah reformasi agraria yang tengah digalakkan pemerintah.
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa setiap rancangan kebijakan akan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan pakar, pemangku kepentingan, dan unit teknis terkait untuk menjamin kualitas dan relevansi aturan yang akan diterbitkan.
(Cts)

