Galian C di Tanah Pinem Disebut Ilegal, Kades Harapan: Itu Usaha Rakyat, Bukan Eksploitasi

Ibnnews.co.id, DAIRI
Pemerintah Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas galian C ilegal yang merajalela di wilayah tersebut. Kepala Desa Harapan, Junaedi Tarigan, menilai informasi yang beredar cenderung tidak berimbang dan merugikan pihak keluarga pemilik lahan.
Pernyataan ini disampaikan setelah Junaedi bersama tim turun langsung ke lokasi didampingi aparat penegak hukum (APH), termasuk Kanit Reskrim Polsek Tanah Pinem Aiptu Rudi Anggoro, SH, Babinsa, serta personel Polsek Tanah Pinem dan polres Dairi.
“Setelah kami cek langsung di lapangan bersama APH, kami tegaskan bahwa tidak benar ada aktivitas galian C menggunakan alat berat seperti yang diberitakan. Itu sangat tidak sesuai dengan fakta,” tegas Junaedi.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan usaha lama milik warga setempat yang telah berlangsung turun-temurun, dimulai dari almarhum Josef Tarigan, kemudian dilanjutkan oleh Edy Tarigan setelah edy tarigan meninggal galian C itu terbengkalai,nampak kalau ada aktifitas jika ada warga yang butuh dan secara manual diambil.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukanlah pertambangan berskala besar, melainkan usaha rakyat yang bersifat tradisional dan menjadi bagian dari mata pencaharian keluarga secara turun temurun.
“Ini bukan aktivitas besar atau merusak seperti yang dituduhkan. Kegiatan ini dilakukan secara manual, sederhana, dan hanya jika ada pesanan dari masyarakat. Jadi sangat keliru jika langsung disebut ilegal atau merusak lingkungan,” ujar Junaedi.
Ia juga menekankan bahwa sebagai kepala desa yang setiap hari melintasi lokasi tersebut, dirinya mengetahui secara langsung kondisi di lapangan dan memastikan tidak ada aktivitas yang bersifat masif maupun eksploitatif.
“Saya setiap hari melintas di situ. Tidak pernah saya lihat ada kegiatan yang mengarah pada perusakan lingkungan seperti yang diberitakan. Ini murni usaha kecil masyarakat,” tambahnya.
Junaedi turut menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak melakukan verifikasi menyeluruh sebelum dipublikasikan, sehingga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap keluarga pengelola.
“Kita harus adil melihat persoalan ini. Jangan sampai usaha masyarakat kecil yang sudah lama berjalan justru disudutkan tanpa klarifikasi. Ini menyangkut kehidupan keluarga mereka,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap menegaskan komitmen Pemerintah Desa Harapan untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, ia berharap pendekatan yang dilakukan tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kondisi riil masyarakat.
“Kami tetap mendukung aturan dan program pemerintah. Tapi kami juga berharap ada kebijaksanaan dalam melihat usaha rakyat seperti ini, agar tidak langsung disimpulkan negatif,” pungkasnya.(tim;cs)

