Dugaan Penyiksaan Dilapas Kelas III Sinabang, Kaki Dirantai, Dipukul, Korban Dimandikan Tengah Malam

Ibnnews.co.id, SIMEULUE – Dugaan kekerasan terhadap tahanan mencuat di Lapas Kelas III Sinabang. Seorang tahanan titipan Polres Simeulue berinisial DF (31) diduga mengalami penyiksaan fisik selama berada dalam tahanan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum DF, Idris Marbawi, usai menjenguk kliennya di Lapas Sinabang pada Jumat (18/7/2025). Dalam keterangannya liris pres yang diterimah pewarta, Idris menyebut DF merupakan tahanan sementara yang dititipkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, alih-alih menjalani masa tahanan sesuai prosedur, DF justru diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum petugas lapas.
“Saya sempat bersitegang dengan Kalapas Sinabang, Nazaryadi, karena awalnya saya tidak diperkenankan masuk untuk menemui DF,” kata Idris. Setelah perdebatan, Idris akhirnya diizinkan masuk dan mendapati kondisi DF dalam keadaan memprihatinkan.
Menurut pengakuan DF kepada kuasa hukumnya, sebanyak 30 orang petugas sipir diduga turut serta dalam tindakan penyiksaan tersebut.
“DF mengalami luka memar di pelipis, mata lebam dan merah, kakinya dirantai dalam waktu lama hingga menimbulkan luka, serta lebam di bagian paha. Bahkan dia mengaku sempat dimandikan paksa tengah malam,” ungkap Idris.
Idris tak menampik bahwa DF sempat membuat kesalahan dengan menyambung seuntai tali sehingga ditemukan oleh petugas di dalam sel tahanannya. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik yang melanggar hak asasi manusia.
“DF bukan tahanan kelas berat. Perlakuan yang diterimanya sudah sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, karena menurut saya ini merupakan pelanggaran HAM,” tegas Idris.
Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang membenarkan petugas lapas melakukan tindakan di luar pedoman profesinya, khususnya tindakan kekerasan fisik terhadap warga binaan.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap pegawai pemasyarakatan wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan.
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa pegawai pemasyarakatan wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika tersebut.
Idris juga menjawab tudingan Kalapas Nazaryadi yang mengatakan di media bahwa Idris sering berkunjung malam hari sebagai pengacara ke Lapas.
Menurut Idris, ucapan Kalapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi di media, yang memojokkan dirinya dan mencoba mencari-cari kesalahan, terkesan mengada-ngada.
Idris mengatakan hal itu hanya untuk mengalihkan isu dugaan penyiksaan oleh Sipir di dalam Lapas Sinabang dan mencari pembenaran.
Padahal kata Idris, kunjungan pada malam hari sebagai pengacara sudah diatur dalam undang-undang. Sebagaimana disebutkan dalam KUHAP pasal 70 ayat (1) yang menyatakan penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Selain itu kata dia, tahanan atau narapidana yang di tahan di lapas berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fisik yang maksimal sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat 2 UUD 1945, UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10 ICCPR (UU No. 5 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR), Pasal 30 dan 34 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Kemudian Pasal 2 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UU No. 5 tahun 1998) yang mengatakan “tidak ada satu alasan pun yang dapat dijadikan sebagai pembenaran dilakukan penyiksaan” serta tindakan ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.(WW)

