Dugaan Korupsi Menghantui Proyek Renovasi SD Percontohan Pamatang Raya

Ibnnews.co.id, Pamatang Raya. – Proyek renovasi SD Percontohan 091317 Pamatang Raya yang menghabiskan anggaran sebesar 4,8 miliar rupiah dari Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun kini menjadi sorotan tajam. Dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan konsultan perencanaan dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) dinas pendidikan beredar luas di kalangan masyarakat.
Proyek yang dilaksanakan untuk melakukan renovasi ruang kelas dan ruang pertemuan ini diduga kuat memiliki kejanggalan dalam pelaksanaannya. Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat item pekerjaan pembongkaran plafon lama di Gedung Utama (A) dan Gedung B lantai 1. Jumlah kerja yang terdaftar di RAB mencakup pembongkaran plafon sebanyak 612,56 m² di Gedung A dan 245,59 m² di Gedung B.
Namun, hasil verifikasi di lapangan mencengangkan: baik Gedung A maupun Gedung B lantai 1 tidak pernah memiliki plafon. Pertanyaan pun muncul, di mana dan untuk apa dana besar tersebut digunakan jika pekerjaan yang dicantumkan dalam RAB tidak sesuai dengan kondisi nyata?
Sumber-sumber setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dugaan mark-up anggaran dan kolaborasi antara pihak-pihak tertentu sangat mungkin terjadi. “Banyak sekali kejanggalan dalam proyek ini. Seharusnya, dana sebesar itu digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak kita, bukan untuk memperkaya diri sebagian orang dengan cara yang tidak terpuji,” ungkap salah satu warga Pamatang Raya yang meminta privasi, Rabu (1/10).
Masyarakat kini menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran proyek renovasi sekolah tersebut. Mereka berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun, segera melakukan audit dan investigasi mendalam terkait proyek ini. “Jangan biarkan ini berlalu begitu saja. Kita harus cari keadilan untuk komunitas kita dan anak-anak yang membutuhkan fasilitas pendidikan yang layak,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun masih enggan memberikan keterangan terkait masalah ini, karena pesan WhatsApp belum di balas meskipun sudah ceklist 2.
Dengan banyaknya tanda tanya dan kesulitan hukum yang mungkin dihadapi, harapan masyarakat terletak pada keterbukaan dan keadilan. Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban, guna memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan yang semestinya, bukan untuk kepentingan pribadi.(Tim)

