Aktivis di Sumatera Utara (Sumut) Berterimakasih Kepada Komisi VI DPR RI, Bongkar Kejahatan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan Mengubah Koorbisnisnya

Ibnnews.co.id, MEDAN |- Sejumlah Aktivis di Sumatera Utara (Sumut) berterimakasih kepada Komisi VI DPR RI, yang telah membongkar kejahatan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan mengubah koorbisnisnya dari Usaha Perkebunan menjadi Perusahaan BUMN sewa-menyewa Aset.
Para Aktivis itu menjelaskan, di Sumatera Utara (Sumut) sendiri, tidak hanya menyewakan Aset. Tapi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), yang diduga telah menjual Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kepada pengembang.
Ratusan Hektare Lahan yang selama ini diklaim sebagai Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), kini telah dikuasai PT. Ciputra Development Tbk. Bahkan, Perusahaan Property Raksasa Indonesia ini, telah membangun Ribuan Unit Rumah Toko Ruko dan Perumahan mewah di Lahan tersebut dengan lebih dulu menggusur Rakyat secara paksa.
“Kami yakin, Pembangunan Ribuan Unit Ruko dan Perumahan mewah di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut) ini, merupakan Pelanggaran Hukum dan Korupsi seperti yang dilakukan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Karena itu, kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumatera Utara (Sumut) untuk membongkar kasus ini,” tegas Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Gerbrak Sumut Saharuddin, pada Kamis (03/04/2025).
Harapan yang sama juga disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Indra Minka dan Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, ketika dihubungi secara terpisah, pada Kamis (03/04/2025).
Para Aktivis itu berharap, dengan turunnya Tim Komisi VI DPR RI ke Sumatera Utara (Sumut) akan dapat membongkar kejahatan bisnis PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di seluruh Indonesia. “Tidak hanya di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat yang dibongkar. Tapi bisnis curang PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut) ini juga harus dihentikan,” harap Saharuddin yang dikuatkan Ratama Saragih.
RAPAT DENGAR PENDAPAT.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), pada Rabu, 19 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan erusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari Usaha Perkebunan menjadi sewa-menyewa Lahan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada Ratusan Hektar Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, telah disewakan kepada pihak ketiga. Ia menyebut, dari 1.623,19 Hektar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), 488,21 Hektar disewakan kepada pihak ketiga.
Lahan Perkebunan tersebut kini telah berubah menjadi berbagai jenis bangunan. Seperti Pusat Rekreasi, Vila, dan lain-lain. Ironisnya, perubahan tersebut telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi awal Maret 2025.
Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) segera kembali ke koorbisnisnya, yakni sebagai Perusahaan Perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa-menyewa Aset.
KONDISI DI SUMUT.
Di Sumatera Utara (Sumut) sendiri, jelas Saharuddin dan Ratama Saragih, Ratusan Hektar Tanah yang selama ini diketahui sebagai Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), telah berubah menjadi kawasan Pertokoan dan Perumahan mewah.
Pembangunan Ruko dan Perumahan mewah itu, jelas Ratama Saragih, dilakukan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) melalui Anak Perusahaannya, yakni PT. Nusantara Dua Propertindo (NDP). Perusahaan ini bekerjasama dengan Perusahaan Property Raksasa Indonesia, yakni PT. Ciputra Development Tbk.
Saharuddin menambahkan, lokasi Tanah tersebut berada di Kabupaten Deli Serdang. Namun, Pembangunan Ruko dan Perumahan berada di empat titik. Di empat titik itu, Ribuan Unit Ruko dan Perumahan sudah berdiri. Misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, persis dekat Kampus UIN dan Unimed Medan.
Di kawasan ini, lanjut Saharuddin, Ratusan Unit Toko dan Perumahan mewah bernilai mahal, sudah terbangun. Bahkan, hingga saat ini, proses Pembangunannya masih terus berlanjut.
Tidak jauh dari Citra Land Gama City Jalan Willem Iskandar Pancing, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. “Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan Pembangunan,” kata Saharuddin.
Selanjutnya Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Begitu juga di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli telah dibangun Citraland Helvetia.
Di wilayah ini juga Ratusan Toko dan Perumahan mewah sudah terbangun. Bahkan, sampai saat ini proses Pembangunannya masih terus berlanjut.
Diperkirakan Ribuan Unit Toko dan Perumahan mewah telah berdiri di empat kawasan tersebut.
Menurut informasi, harga Satu Unit Toko di kawasan ini dibanderol sekitar Rp. 2 Miliar dan Rp. 7 Miliar per Unit tergantung lokasinya.
“Ironisnya, untuk membangun Pertokoan dan Perumahan mewah itu, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) melalui Anak Usahanya PT NDP telah menggusur Rakyat yang telah Puluhan Tahun bermukim di kawasan tersebut,” tegas Saharuddin.
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar kembali mengatakan, Pembangunan Perumahan dan Pertokoan mewah di atas Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu menjelaskan, Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) adalah Tanah yang diberikan Negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan Pertanian, Perkebunan, atau Usaha lain yang sejenis. Ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960. Pada BAB-IV, Pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna Usaha Pertanian, Perikanan atau Peternakan atau Usaha lain yang sejenis.
“Jadi, Undang-Undang sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan Hak Guna Usaha (HGU) adalah untuk Usaha Pertanian, Perikanan atau Peternakan. Karena itu, secara Hukum, Tanah Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dibangun Property,” ucap Abyadi Siregar.
Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi, Proyek Property di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Deli Serdang, merupakan pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, terutama melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960.
HGU PTPN HAPUS KARENA HUKUM
Abyadi Siregar lebih jauh menjelaskan, tanah-tanah status Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang kini dibangun Ribuan Ruko dan Perumahan itu, sebetulnya sudah hapus secara hukum.
Ini disebabkan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak mematuhi larangan dan kewajiban sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam PP Nomor : 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 31 disebutkan, Hak Guna Usaha (HGU) hapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kewajiban para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu, ditegaskan dalam Pasal 27. Misalnya disebutkan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib melaksanakan Usaha Pertanian, Perikanan, dan/atau Peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan.
Faktanya, tegas Abyadi Siregar, Ratusan Hektar yang diklaim sebagai Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) itu, sudah berubah menjadi kawasan Pertokoan dan Perumahan mewah.
Kemudian, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib mengusahakan Tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha. Kemudian, wajib memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Faktanya, Lahan Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak lagi dikelola dengan baik karena sudah berubah dari Perkebunan menjadi kawasan Perumahan mewah. Tidak ada lagi pemeliharaan dan pengawasan serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU),” tegas Abyadi.
Selain soal kewajiban, Pasal 28 juga mengatur larangan bagi pemegang HGU. Misalnya, pemegang HGU dilarang menyerahkan pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak lain.
“Faktanya, PTPN sebagai pemegang HGU, sudah menyerahkan pemanfaatan Lahan HGU itu kepada pihak ketiga, yakni PT Ciputra Tbk,” tegas Abyadi.
Selain itu, Pasal 28 itu juga menegaskan, pemegang HGU dilarang menelantarkan Tanahnya. Kemudian, dilarang mendirikan Bangunan Permanen di Tanah HGU. Faktanya, tegas Abyadi Siregar, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan Pertokoan dan Perumahan mewah itu, sudah Puluhan Tahun dikuasai masyarakat.
Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, akhirnya dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak. Namun, masyarakat itu akhirnya digusur paksa oleh PTPN tanpa ganti rugi yang layak.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PTPN sebagaimana diaturatur dalam Pasal 31 PP Nomor : 18 Tahun 2021, maka Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut.
PELANGGARAN HUKUM DAN KORUPSI.
Baik Indra Minka, Ratama Saragih dan Saharuddin mengaku sangat curiga dengan Perubahan PTPN sebagai BUMN Perkebunan menjadi penjual Lahan untuk membangun Property mewah. Mereka mencurigai ada pelanggaran hukum dan korupsi dalam proses ini.
Itulah salah satu penyebabnya, sehingga Indra Minka, Ratama Saragih dan Saharuddin berharap Komisi VI DPR RI segera turun ke Sumatera Utara (Sumut) untuk melihat langsung kondisi yang terjadi. Mereka menduga kuat ada mafia tanah dalam kasus ini.
“Saya sangat yakin, ada yang tidak beres dalam kasus ini. Seperti halnya yang terjadi di Jawa Barat,” imbuh Indra Minka yang dikuatkan Sahruddin.
Dari proses itu, tambah Ratama Saragih, patut yang diduga ada korupsi dalam perubahan itu yang melibatkan mafia tanah di internal PTPN itu sendiri.(Tim)

