Pimpinan Redaksi Detikkasus.co.id Dituding Berbohong, Baju Seragam 4 Bulan Tak Kunjung Jadi hingga Wartawan Dikeluarkan Sepihak

Share

Penulis: Sandy Purwanto

Ibnnews.co.id, Jakarta โ€” Ketegangan terjadi di internal media pers online Detikkasus.co.id. Sejumlah wartawan meluapkan kekecewaannya terhadap jajaran pimpinan redaksi terkait kejelasan pembuatan baju seragam kerja yang tak kunjung selesai meski telah dibayar secara swadaya oleh para anggota sejak beberapa bulan lalu.

Perselisihan tersebut mencuat dalam forum komunikasi grup pers internal. Sejumlah jurnalis mempertanyakan iktikad baik manajemen redaksi yang dinilai mengulur-ulur waktu pengerjaan seragam. Pasalnya, pesanan yang diperkirakan kurang dari 1.000 potong itu hingga hampir enam bulan belum juga dibagikan kepada anggota yang telah melunasinya.

“Kami bayar seragam ini, bukan gratis. Uang Rp250 ribu bagi wartawan yang tidak digaji oleh perusahaan pers tentu sangat bermanfaat. Seragam pesanan biasa tidak sampai dua minggu selesai, ini sudah berbulan-bulan tidak jelas,” ujar salah satu wartawan anggota grup. Sabtu, 22/08/2026

Kritik tajam turut disampaikan oleh Nay, jurnalis media tersebut. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar persoalan pakaian kerja, melainkan menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban antara jurnalis dan pihak manajemen redaksi.

“Hak kita sudah dipenuhi dengan membayar, tapi kewajiban pimpinan sampai sekarang belum dilaksanakan. Alasan proses terus, padahal kita minta yang sudah bayar didahulukan,” tegas Nay.

Merespons tuduhan tersebut, Pemimpin Redaksi (Pimred) Detikkasus.co.id, Mr. Purba, menanggapi dingin keluhan anggotanya. Ia bahkan secara terbuka meminta wartawan yang merasa keberatan untuk mengundurkan diri dan menjanjikan pengembalian uang (refund). Namun, janji pengembalian dana yang dikirimkan via pesan pribadi (japri) tersebut dinilai sekadar gertakan karena tak kunjung direalisasikan.

Sikap keras juga ditunjukkan oleh Redaktur Detikkasus.co.id, Bg Dewa. Pihaknya mengklaim pengerjaan 100 potong seragam terhambat karena masih menunggu penuntasan data anggota wilayah Jawa Barat. Dalam pernyataannya, ia justru mengancam akan mengeluarkan wartawan yang dianggap memicu kegaduhan dan menghentikan akses publikasi berita bagi jurnalis yang dinilai tidak loyal.

Ekskalasi konflik internal ini turut membuka persoalan kesejahteraan wartawan di media tersebut. Anggota redaksi menyoroti kewajiban perusahaan pers yang tidak memberikan gaji pokok sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, tindakan pengeluaran anggota secara sepihak terus dilakukan oleh manajemen redaksi tanpa adanya penyelesaian tuntutan ganti rugi atas biaya seragam yang telah disetorkan.(SP)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *