2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone di Tangkap Personil Polsek Medan Timur.

Share

Ibnnews.co.id, Medan –  Hari Minggu 22 Juni 2025, Pukul 01.00 WibTKP anggota Polsek Medan Timur mengamankan 2 orang MM(48 thn) warga Rakyat pasar 3 dan RS ( 37 thn) warga tuaan medan Tembung pelaku pencuri handphone ibu TM ( 67  thn) warga di Jl. HM. Said Simpang Pelita II No. 116 Kel. Sidorame Barat I Kec. Medan Perjuangan.

Dengan kejadian tersebut maka korban melaporkan ke pihak kepolisian Nomor : LP /299/VI/2025/Sek – Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 Juni 2025, Pelapor An. Tiodora Marbun

Adapun awal peristiwa itu terjadi saat
pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, Pukul 00.30 Wib, Pers Piket 7.0 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur, Tim 7.6 bersama pendamping piket Tim 7.4 berdampingan dengan Panit I Opsnal Reskrim Ipda Krismanto Barus melaksanakan mobile di tempat – tempat rawan guna antisipasi 3C, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Personil Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melintas di Jl. Pasar III menuju ke arah Jl. Tuasan dan mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku pencurian HP di TKP Jl. HM. Said Simpang Pelita II sedang berjalan kaki menuju rumahnya.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal menuju ke TKP yang dimaksud, selanjutnya Tim melihat kedua pelaku dan langsung mengamankannya berikut barang bukti dan membawa ke Polsek Medan Timur.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepolisian Polsek Medan Timur tersebut
maka tersangka mengakui bahwa benar ianya yang telah melakukan Pencurian HP di Apotik Rio Farma di Jl. HM. Said Simpang Pelita II yaitu  pelaku dengan cara berpura-pura meminta sumbangan, selanjutnya pada saat korban lengah dan situasi mendukung, pelaku mengambil HP milik korban yang pada saat itu sedang di cas di atas meja kasir, dekat kipas.  Selanjutnya HP tersebut digadaikan oleh Anton (DPO) sebesar Rp. 500.000,- dan TSK Melda Marbun mendapatkan bagian Rp. 400.000,- dan uangnya digunakan bersama Rudy (Pacar TSK).

Barang bukti yang disita pihak Polsek Medan Timur

– 1 (satu) unit HP Redmi warna biru
– Uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah
– Baju Daster warna putih motif bunga bunga (pakaian yang digunakan saat pelaku mencuri Handphone)

– Rekaman CCTV saat pelaku mencuri Handphone. Demikian lah maka ke 2 tersangka saat ini atas perbuatan nya mendekam di jeruji Polsek Medan Timur untuk mempertanggung jawab kan perbuatan ke 2 pelaku tersebut. (Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *