๐๐ฎ๐ฏ๐ถ๐ฑ ๐ฃ๐ ๐ ๐ฅ๐ผ๐ต๐ถ๐น ๐๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐๐ถ ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐๐ด๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฎ๐น๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ธ๐๐บ๐ฒ๐ป ๐ฑ๐ถ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ต๐๐น๐๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐น๐๐ธ ๐ฃ๐๐น๐ฎ๐ถ.ย

Rokan ๐ต๐ถ๐น๐ถ๐ฟ-๐bn๐ป๐ฒ๐๐. c๐ผ.๐ถ๐ฑ Kepala Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, Hasbullah, memberikan tanggapan terkait adanya laporan dugaan pemalsuan identitas dan pemalsuan surat yang telah dilaporkan ke Polsek Panipahan dan disebut berkaitan dengan pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) 13ย Datuk Cota, Kepenghuluan Teluk Pulai, atas nama Nasa’in, S.E.
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawanย pada Selasaย (28/7/2026), Hasbullah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ketika persoalan sudah masuk ke APH, kami menghormati proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Artinya kami juga menyerahkan persoalan ini kepada pihak hukum,” ujar Hasbullah.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat iniย Pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan penilaian maupun mengambil langkah administratif lebih lanjut.
“Karena secara resmi sampai saat ini kami belum menerima laporannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Nasa’in, S.E., melalui kuasa hukumnya, Mesy Azmiza Azhar, S.H., M.H.telah melaporkan dugaan pemalsuan identitas dan pemalsuan surat ke Polsek Panipahan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan dokumen yang dipersoalkan dalam proses pemberhentian dirinya sebagai Kepala Dusun 13ย ย Datuk Cota di Kepenghuluan Teluk Pulai.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepenghuluan Teluk Pulai maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.[๐ ๐ ]

