Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Tata Kelola Aset Pertanahan sebagai Faktor Vital Mitigasi Risiko Bisnis BUMN

Share

Ibnnewa.co.id, Jakarta
Tata kelola aset pertanahan menjadi elemen strategis dalam menjaga keberlanjutan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group” yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

Dalam pemaparannya, Wamen Ossy menekankan bahwa kepastian hukum atas aset pertanahan bukan hanya menjamin legalitas kepemilikan, tetapi juga mempengaruhi stabilitas operasional sebuah perusahaan, terutama yang bergerak di sektor layanan publik.

“Bila tanah milik BUMN, seperti PT Telkom Indonesia tidak aman, maka infrastruktur di atasnya—termasuk jaringan telekomunikasi yang menopang pelayanan publik—juga menjadi tidak aman. Tata kelola pertanahan yang kuat merupakan penopang stabilitas keberlangsungan telekomunikasi dan ekosistem digital di Indonesia,” tegasnya.

Aset Tanah sebagai Fondasi Infrastruktur Digital
PT Telkom Indonesia sebagai pemain strategis di sektor telekomunikasi mengoperasikan berbagai infrastruktur vital, mulai dari jaringan serat optik, menara telekomunikasi, hingga pusat data. Seluruh infrastruktur tersebut berdiri di atas aset tanah yang harus memiliki legalitas yang jelas dan terbebas dari sengketa.

Dalam konteks ekonomi digital, aset pertanahan bukan lagi dipandang sebatas fixed asset, tetapi sebagai elemen fundamental yang mempengaruhi kelancaran layanan publik dan kontinuitas aktivitas ekonomi nasional.

Tidak jarang, permasalahan aset tanah seperti tumpang tindih hak, ketidaklengkapan dokumen, atau pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan dapat memicu risiko hukum dan finansial. Jika tidak ditangani dengan pendekatan manajemen aset berbasis data dan kepastian hukum, risiko tersebut dapat mengganggu stabilitas perusahaan maupun sektor yang dilayaninya.

Penguatan Kepatuhan Hukum dan Harmonisasi Regulasi
Seminar ini juga mendorong pentingnya harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi data antara BUMN dan Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut mencakup pembaruan data pertanahan, percepatan sertipikasi aset, serta penyusunan mekanisme mitigasi risiko berbasis teknologi.

Dalam diskusi panel, para pakar menekankan bahwa tata kelola aset modern membutuhkan integrasi sistem informasi geospasial, penataan administrasi pertanahan, dan peningkatan kepatuhan hukum. Kombinasi ini akan menciptakan portofolio aset yang sehat dan berdaya guna jangka panjang.

Mitigasi Risiko Bisnis sebagai Prioritas Korporasi

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mendukung BUMN memperkuat asset liability management, terutama dalam menghadapi tantangan hukum dan dinamika pasar. Dengan kepastian hukum dan pengelolaan aset yang profesional, BUMN dapat meminimalkan potensi kerugian dan memastikan layanan publik berjalan tanpa hambatan.

Seminar ini menjadi momentum kolaboratif antara regulator dan pelaku usaha untuk mendorong tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital nasional.
(Cts)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *