Wakil Bupati Dairi Serahkan  644 SK Tenaga Honorer PPPK Formasi 2024

Share

Ket foto . Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala didampingi Sekda, Surung Charles Lamhot Bantjin, Kepala BKPSDM, Junihardi secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK formasi tahun 2024 kamis 31/07/2025

Ibnnews.co.id.DAIRI,-Sebanyak 644 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I.

Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah seremoni yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Sidikalang pada Kamis (31/7/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Junihardi Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 644 PPPK yang diangkat, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 35 orang, tenaga pendidik/guru sebanyak 21 orang, dan tenaga teknis sebanyak 588 orang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala membacakan pidato Bupati Dairi, Vickner Sinaga. Ia menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Dairi juga tengah memproses pengangkatan PPPK tahap II formasi tahun 2024 sebanyak 346 orang.

Di hadapan para PPPK yang baru menerima SK, Wahyu Daniel menegaskan tiga poin penting yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur yang baru diangkat. Pertama, disiplin dan loyalitas terhadap tugas dan peraturan. Kedua, memberikan pelayanan yang humanis, tidak sekadar formalitas. Ketiga, mampu berinovasi dan beradaptasi, termasuk dalam memanfaatkan teknologi sesuai dengan tuntutan zaman.

“Harus menjadi PPPK yang benar. Kami harap seluruh PPPK dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Pemkab Dairi, yaitu menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tandasnya.

Acara penyerahan SK ini turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, unsur terkait lainnya, serta keluarga dari para PPPK yang menerima SK.(Manap)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *