Viral Postingan Promosi Narkoba di Media Sosial, Kapolresta Tangerang Tegaskan Akan Tindak Lanjut

Share

Ibnnews.co.id, TANGERANG — Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya unggahan yang secara terang-terangan diduga mempromosikan barang haram jenis narkotika. Sebuah akun media sosial atas nama “Julung Julung” di grup Facebook SEPUTAR TIGARAKSA TANGERANG tepergok berulang kali membagikan postingan yang mengindikasikan peredaran sabu, inex, hingga ganja dengan modus sistem “tempelan”.

Dalam salah satu unggahan yang terekam, akun tersebut menuliskan narasi “READY TEMPELAN GARAM CINA INEX DAN IJO GNJ” yang disertai lampiran foto sejumlah paket klip transparan berisi kristal putih, bungkusan kertas diduga ganja, serta beberapa paket kecil lainnya.

Maraknya unggahan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat dan langsung mendapatkan respons tegas dari aparat kepolisian setempat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan resmi terkait maraknya postingan yang meresahkan warga Tigaraksa dan sekitarnya tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan terhadap akun maupun konten yang dimaksud. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentunya akan dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.

Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang secara tegas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, baik sebagai pembeli, pengedar, maupun penyalahguna narkotika dalam bentuk apa pun.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan bertanggung jawab saat beraktivitas di ruang digital.

Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan justru dijadikan sarana transaksi jual-beli barang berbahaya yang melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, tidak menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menawarkan atau mempromosikan barang yang diduga narkotika, serta tidak turut menyebarluaskan konten semacam itu,” tambahnya.

Penindakan cepat dan tegas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten, sekaligus menjaga kondusivitas serta rasa aman di tengah masyarakat. Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku dan mengusut tuntas jaringan di balik akun tersebut.

Penulis: Sandy Purwanto

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *