Unit Reskrim Polsek Medan Timur Menangkap Pelaku Pencuri Kaca Spion mobil

Ibnnews co.id, Medan – Rabu, 20 Agustus 2025, Giat Unit Reskrim Polsek Medan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki pelaku tindak pidana Pencurian Kaca Spion Mobil.
Pelaku atas nama Prayoga (27) Islam, Pekerjaan : Pengangguran, Alamat : Jl. M. Yakub No.108 Kel. Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan.
Dan korbannya bernama Lukas Serafein Barus (23) Mahasiswa, Alamat : Jl. Dondong No. 5 A Medan Belawan Kota Medan. Peristiwa tersebut berada di Jl. Prof. H.M. Yamin Gg. Lurah Kel. Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan.
Korban melapor ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 15 Agustus 2025 Pelapor an.Lukas Serafein Barus.
Korban membawa barang bukti berupa Rekaman CCTV tampak pelaku melakukan Pencurian Kaca Spion dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y02 warna Hitam
Awal kejadian tersebut ialah saat pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.4 & Tim 7.5 mendapat informasi dari informen bahwasanya salah satu pelaku pencurian Kaca Spion Mobil sedang berada di depan rumah Temannya seputaran Jln. Prof. H.M. Yamin Gg. Lurah, menindaklanjuti informasi tersebut Tim 7.4 & Tim 7.5 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis SH, MH & Panit Opsnal Reskrim Ipda Ramot Simangunsong, SH menuju ke TKP yang diinformasikan, sesampainya di TKP yang dimaksud anggota melihat TSK an. Prayoga sedang bermain Handphone di depan rumah temannya kemudian anggota mengamankan TSK Prayoga dan selanjutnya anggota menginterogasi TSK Prayoga dan dia menerangkan bahwa memang benar dia yang melakukan pencurian Kaca Spion sebelah kanan Mobil Rush warna hitam yang parkir di Jln. Prof. H.M. Yamin No. 41 A/D Kel. Perintis Kec. Medan Timur bersama dengan temannya yang bernama Rangga selanjutnya setelah berhasil mengambil Kaca Spion tersebut TSK Prayoga dan temannya Rangga menjual Kaca Spion Mobil Rush tersebut kepada seorang laki – laki yang bernama Hendrik yang mana mereka bertemu dengan Hendrik di Belakang sekolah SMP Negeri 12 Medan dan Kaca Spion Mobil tersebut laku terjual seharga Rp. 100.000.
Dan TSK Prayoga mendapat bagian dari penjualan Kaca Spion Mobil Rush tersebut Rp. 40.000 digunakan untuk membayar utang makan.
Pihak apolsek Medan Timur dalam interogasinya terhadap pelaku atau
Tsk Prayoga menerangkan bahwa memang benar dia yang melakukan pencurian Kaca Spion sebelah kanan Mobil Rush warna hitam yang parkir di Jln. Prof. H.M. Yamin No. 41 A/D Kel. Perintis Kec. Medan Timur bersama dengan temannya yang bernama Rangga selanjutnya setelah berhasil mengambil Kaca Spion tersebut TSK Prayoga dan temannya Rangga menjual Kaca Spion Mobil Rush tersebut kepada seorang laki – laki yang bernama Hendrik yang mana mereka bertemu dengan Hendrik di Belakang sekolah SMP Negeri 12 Medan dan Kaca Spion Mobil tersebut laku terjual seharga Rp. 100.000.
Dan TSK Prayoga mendapat bagian dari penjualan Kaca Spion Mobil Rush tersebut Rp. 40.000 digunakan untuk membayar utang makan.
TSK Prayoga juga menerangkan bahwa sudah sering melakukan Pencurian Kaca Spion Mobil antara lain :
– TKP Jln. Prof. H.M. Yamin dekat Hotel Sakura Spion Mobil Rush
– TKP Jln. Gurilla Gg. Buntu Spion Mobil Rush
– TKP Jln. Badik Pahlawan Spion Mobil Calya
– TKP Jln. Sutrisno Spion Mobil Calya
– TKP Jln. Setia Budi Spion Mobil Calya
– TKP wilayah hukum Polsek Medan Baru Spion Mobil Fortuner ujar pelaku.(Tim)

