Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Telah Diamankan 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone Tablet.
Ibnnews.c.id, Medan – Rabu, 21/01/26, Polsek Medan Timur telah diamankan 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tablet Handphone di Jln. Timor No 01 (warkop agam Medan) Kel.Gaharu Kec.Medan Timur. Pelaku bernama Marthin Tarigan als Pawang (35 Tahun), mocok mocok tinggal Jln. Gaharu 12 no 1 Kel.Gaharu Kec.Medan Timur pada pukul 00.15.Wib.
Unit opsnal Reskrim Polsek Medan Timur menangkap tersangka di Jln. Merak jingga Kel. Kesawan Kec. Medan Barat. Dari tersangka didapati barbut Celana panjang warna hitam yang digunakan pada saat melakukan pencurian, Sendal jepit yang digunakan pada saat melakukan pencurian tablet (handphone) dan uang sebesar Rp 300.000
Rabu, 21/01/ 26 sekira pukul 23.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.5 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis mendapatkan informasi dari lapangan (warkop agam Medan) bahwasanya pelaku pencurian tablet (Handphone) berada di Jln. Merak jingga Kel. Kesawan Kec. Medan Barat sedang duduk dipinggir jalan , dan Unit opsnal Reskrim Polsek Medan Timur langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya beserta barang bukti tersangka ke Mako Polsek Medan Timur.
Dari interogasi yang dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur bahwa pelaku An. Marthin Tarigan Als Pawang mengakui benar telah melakukan pencurian tablet (handphone) dan uang sebesar Rp 300.000,- dijln Timor no 01 (warkop agam) dan selanjutnya menjual hasil curiannya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp 150.000,-.Saat ini pelaku mendekam diMako Polsek Medan Timur.(Tim)

