TIM RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR LAKUKAN PENANGKAPAN  1 (SATU ) ORANG PRIA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

Share



‎Ibnnews.co.id, Medan -Minggu, 26/04/ 26, pada Pukul 01.30 Wib  Tim Reskrim Polsek Medan Yimur yelah menangkap 1 (satu) orang Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Jln. Pasar III Gg.Surip Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan. Si pelaku ditangkap berdasarkan Undang Undang Kepolisian Republik Indonesia tahun 2002 dan LP/B/ 123 / III /2026/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan. Pelaku atas nama Rinto (Pria) usia  (42 Tahun) Pekerjaan : Wiraswasta yang beralamat di : Jln. Pasar III Gg. Surip Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan. Dan korban sipelaku ‎bernama : PAUL GETTY usia (40 Tahun), Pekerjaan : Wiraswasta
‎beralamat. : Jln. B.Zhamid Gg.Alim No.13 Kel.Titi Kuning Kec.Medan Johor
‎ Dan sebagai barbut yang didapat dari sipelaku adalah
‎- Celana yg di pakai oleh Pelaku pada saat di melakukan tindak pidana
– CCTV

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 21/04/26 sekira pukul 15.00wib (diketahui), yang mana pada saat itu Pelapor dihubungi oleh korban kemudian korban mengatakan kepada pelapor dengan mengatakan “COBA ABANG CEK DULU RUMAH SAYA, SOALNYA DARI REKAMAN CCTV SAYA LIHAT RUMAH SAYA SUDAH DIMALINGI” kemudian pelapor menjawab “OKE” selanjutnya pelapor pun pergi kerumah korban dan setelah pelapor berada di rumah korban ianya melihat bahwa dinding tembok belakang rumah korban tersebut sudah berlobang atau dirusak, kemudian pelapor melihat bahwa rumah korban tersebut sudah berserakan dan barang milik korban sudah hilang yakni emas (gelang, kalung, dan cincin) kemudian 1(satu) buah Handphone merk Poco serta 1(satu) buah tabung Gas dan Kompor Gas, kemudian akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberaran serta memberikan atau membuat kuasa terhadap pelapor untuk melaporkan kejadaian tersebut ke Polsek Medan Timur.

Atas dasar laporan dari si korban kepada pihak Polsek Medan Timur maka  Pada hari Minggu tanggal 26/04/26 sekira pukul 01.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu M.Yusuf Dabutar S. H M. H, Panit Opsnal Reskrim Ipda Marshal Sianturi, S.H & Panit Reskrim Ipda Hermanto S. H mendapatkan informasi bahwasanya tersangka berada di jalan Pasar III Gg. Surip Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, Selanjutnya petugas langsung menuju ke Lokasi Pelaku tersebut dan kemudian mengamankan pelaku, Selanjutnya petugas membawa Pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Medan timur.

‎Dari hasil interogasi yang dilkakukan pihak Polsek Medan Timur kepada sipelaku dan kemudian ditunjukkan Rekaman CCTV lalu Pelaku An. RINTO mengakui bahwa benar ianya yang ada dalam rekaman CCTV tersebut dan benar ianya telah melakukan tindak pidana Pencurian dari dalam rumah korban yang berada di jalan.Pasar III Komplek Pasar III Town house No.9 Kec.Medan Timur kemudian pelaku menjual barang curian tersebut berupa Emas(kalung, gelang dan cincin) serta 1(satu) buah Handphone kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan total senilai Rp. 7.000.000-, dan uang tersebut habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot, serta pelaku juga merupakan RESIDIVIS kasus Pencurian. Dan saat ini si pelaku masih dalam sel Polsek Medan Timur.(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *