Tim Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Pencuri Hp

Ibnnews.co.id, Medan – —Jumat 26/09/25 Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian handphone setelah menerima informasi dari informan. Kasus pencurian terjadi di sebuah kedai di Jalan H.M. Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan pada dini hari.
Nama kedua tersangka Muhammad Hakim (20), warga Jalan Adinegoro No.17, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Muhammad Agres Sipahutar (30), warga Jalan Perwira II Gg. Abdul Wahab, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, ketika korban, Edward Fadly (24) warga Huta III Naga Jaya, Bandar Huluan, Simalungun, sedang berada di Kedai Aceh di Jalan H.M. Said. Handphone merek iPhone milik korban dilaporkan hilang dari lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH, menjelaskan bahwa pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim 7.3 Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Krismanto Barus menerima informasi dari seorang informan bahwa dua orang yang diduga pelaku sedang berada di pinggir Jalan Prof. H.M. Yamin, tepat di depan Masjid Al Amin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi, menemukan kedua orang yang dimaksud sedang berdiri di pinggir jalan, lalu langsung mengamankan mereka dan membawa ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim, hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya — mengambil sebuah iPhone dari Kedai Aceh pada Jumat dini hari 26 September 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
1 (satu) buah kotak handphone (diduga milik barang bukti);
1 (satu) baju kaos yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian; rekaman CCTV dari kedai yang merekam kejadian.
Edward Fadly sebagai korban , segera melapor resmi ke Polsek Medan Timur dan pihak kepolisian memproses penyidikan bisa dilanjutkan.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan dan pemrosesan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian menyatakan akan mengembangkan penyidikan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Medan Timur belum merinci pasal apa yang akan dikenakan, namun kasus pencurian dengan barang bukti dan pengakuan tersangka saat ini tengah menjadi dasar penyidikan. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau pemilik CCTV di sekitar lokasi diminta bekerja sama dengan kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan.(Tim)

