Tim Opsnal Polsek Panipahan Berhasil Tangkap Pembobol Toko Grosir Di jalan Bakti.

Tim Opsnal Polsek Panipahan Berhasil Tangkap Pembobol Toko Grosir Di jalan Bakti.
Share

Ibnnews.co.id, Panipahan – Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil menangkap Satu orang terduga Pelaku pencurian Di Sebuah toko Grosir yang terletak jalan Bakti Kelurahan Panipahan kota atas Laporan Pemilik Toko Selaku Pihak Korban.

Satu pelaku berinisial RS ditangkap atas laporan korban yang merupakan Pemilik Toko adalah Selvia Sari gunawan

Pelaku di tangkap polisi, berdasarkan penyelidikan rekaman cctv, Mereka mencuri uang toko Sebanyak RP.20.000.000 (dua Puluh Juta Rupiah) atas Laporan Pemilik Toko.

Adapun Peristiwa Tersebut Berawal Pada hari Senin (18 November 2024) sekira jam 19.00 wib, saat itu Silvia Sari Gunawan menutup toko dan bersiap pulang ke rumah orang tua nya untuk beristirahat yang terletak di Jalan Karya Kelurahan Panipahan kota Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Namun pada pukul 20.00 wib, Silvia Sari Gunawan mencoba mengecek CCTV toko melalui handphonenya

Dan diketahui bahwa CCTV yang ada di dalam toko sembako yang terletak di Jalan Bhakti Kelurahan Panipahan kota yang sebelumnya masih hidup

Namun kini CCTV tersebut telah mati, Mengetahui hal tersebut selanjutnya Silvia Sari Gunawan Mengecek CCTV Tersebut kembali.

Setibanya di toko sembako Silvia Sari Gunawan melihat pintu toko sembako yang sebelumnya dalam keadaan terkunci kini telah terbuka.

Kemudian setelah itu Silvia Sari Gunawan Pihak Korban masuk ke dalam toko sembako dan mengecek isi dalam toko uang yang semula terletak di meja kasir kurang lebih sebanyak Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) sudah hilang dicuri.

Tidak Menunggu lama Korban Selanjutnya nya melaporkannya ke Polsek Panipahan.

Kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan berhasil Menangkap berinisial RS Selaku Pelaku pada hari Sabtu tanggal 07 Desember sekira jam 22.30 wib dalam perkara pencurian, dengan pemberatan, pada saat itu

tersangka RS mengakui bahwasanya melakukan pencurian terhadap sebuah grosir milik yang kata nya milik Jumary yang terletak di Jalan Bhakti Kepenghuluan. Panipahan

dan mencuri uang di grosir sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bersama dengan teman nya berinisial AD

Ternya AD adalah Yang Merupakan (DPO). Dengan adanya pengakuan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap keberadaan inisial AD (DPO)

Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 00.30 wib, Sdr. AD berhasil ditangkap ketika sedang naik sepeda motor hendak ke Bundaran Panipahan darat

Setelah ditangkap, AD ia memang mengakui bahwasanya benar ia telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka RS terhadap sebuah grosir milik Jumary Sebagai mana yang di Sampai kan oleh Pelapor Silvia Sari Gunawan, dan mencuri uang di grosir sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..

Selanjut AD langsung di bawa ke Polsek Panipahan guna proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.(Rls)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *