Tidak Terima tanahnya Diserobot.JS dilaporkan Kepolres Dairi

Ibnnews.co.id Dairi – Merasa keberatan atas bangunan yang berdiri melewati patok tanah, Marinim Habeahan Didampingi Kuasa Hukum Jawakim Matanari laporkan JS Kepolres Dairi dengan STTLP No112/lll/2025./Polda Sumut. Ketika dikonfirmasi KH Jawakim matanari diruang kerjanya Jumat 14/3/2025 menjelaskan bahwa alasan untuk melaporkan JS adalah karena Awalnya pelapor Telah menegur pihak terlapor sebelum membangun namun tidak menyikapi dengan niat baik,karena sudah jelas bahwa ukuran tanah yang dibuat Oleh Carly Nababan sebagai pemilik kaplingan di Desa Kalang Sembara kec Sidikalang Kab Dairi sudah jelas sesuai ukuran setiap kapling ,ternyata fakta dilapangan bangunan yang berdiri disamping tanah milik Marinim Habeahan sudah melewati patok tanah.
Ketika KH Konfirmasi kepada br Silalahi pemilik tanah sebelumnya menjelaskan bahwa patok tanah yang dibuat oleh Carly Nababan sudah ada yaitu besi ,
Inilh yang menjadi faktor pendukung bahwa pemilik bangunan sudah memakai tanah tanpa Seijin Marinim Habeahan sebagai pemilik tanah.yang jelas terlapor sudah melanggar hukum.
Setelah terjadi peristiwa itu saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan kepada klien saya ,karena apabila bangunan sudah melewati Tanah milik Marinim Habeahan maka bangunan itu harus dibongkar,tetapi itu tergantung klien saya bagaimana nanti bentuknya ,yang jelas proses dulu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun Karena Unsur Pidananya memenuhi kita buat Laporan Polisi dengan dugaan Penyerobotan Tanah dan seterusnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan .ucap Jawakim (manap)

