Tidak Terima tanahnya Diserobot.JS dilaporkan Kepolres Dairi

Share

Ibnnews.co.id Dairi –  Merasa keberatan atas bangunan yang berdiri melewati patok tanah, Marinim Habeahan Didampingi Kuasa Hukum Jawakim Matanari  laporkan JS Kepolres Dairi dengan STTLP No112/lll/2025./Polda Sumut.  Ketika dikonfirmasi KH Jawakim matanari  diruang kerjanya  Jumat 14/3/2025  menjelaskan bahwa  alasan untuk melaporkan JS  adalah  karena Awalnya pelapor Telah menegur pihak terlapor sebelum membangun namun tidak menyikapi dengan niat baik,karena sudah jelas bahwa ukuran  tanah yang dibuat Oleh Carly Nababan sebagai pemilik kaplingan di Desa Kalang Sembara kec Sidikalang Kab Dairi sudah jelas sesuai ukuran setiap kapling ,ternyata fakta dilapangan bangunan yang berdiri disamping tanah milik Marinim Habeahan  sudah melewati patok tanah.

Ketika KH Konfirmasi kepada br Silalahi pemilik tanah sebelumnya menjelaskan bahwa patok tanah yang dibuat oleh Carly Nababan sudah ada yaitu besi ,
Inilh yang menjadi faktor pendukung  bahwa pemilik bangunan sudah memakai tanah tanpa Seijin  Marinim Habeahan sebagai pemilik tanah.yang jelas terlapor sudah melanggar hukum.
Setelah terjadi peristiwa itu saya sebagai kuasa hukum  meminta keadilan kepada klien saya ,karena apabila  bangunan sudah melewati Tanah milik Marinim  Habeahan maka bangunan itu harus dibongkar,tetapi itu tergantung klien saya bagaimana nanti bentuknya ,yang jelas proses dulu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun Karena Unsur Pidananya memenuhi kita buat Laporan Polisi  dengan dugaan Penyerobotan Tanah dan seterusnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan .ucap Jawakim (manap)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *