Tindak Tegas Pelaku Sekap Ibu Sendiri Langsung Diamankan Polsek Medan Tembung.

Ibnnews.co.id, Deli Sedang.
Selasa 26 Agustus 2026.
Polsek Medan Tembung bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial MAH (18 tahun), pelaku ini telah menyekap ibu kandungnya sendiri di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Anugrah IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan kabupaten Deli Serdang Selasa 25 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya di dalam rumah. Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Medan Tembung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH didampngi dan Panit 3 Opsnal Ipda Dasdo P Manullang
Segera bergerak menuju lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas kepolisin Polsek Medan tempung memastikan kondisi korban sekaligus langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor Polsek Medan Tembung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan pengancaman dalam bentuk apa pun, bahkan terhadap keluarga sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Setiap orang berhak atas kebebasan serta perlindungan diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini pelaku telah diamankan dan peristiwa sedang dalam proses penyelidikan mendalam untuk menegakkan keadilan secara transparan dan akuntabel.
Himbauan Pengancaman baik di rumah tangga maupun di mana pun adalah pelanggaran hukum. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami atau mengetahui hal serupa, segera laporkan ke Polsek Medan Tembung atau hubungi layanan darurat Polri 110. Kata Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang
TIM.

