TEMBOK GANG ANGGREK TAK BERGERAK, AKSES WARGA KE MASJID TERHAMBAT: PEMKO MEDAN MENUNGGU APA LAGI?

Share

Ibnnews.co.id, MEDAN, Tembok penutup akses Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, masih berdiri kokoh. Di sisi lain, warga mengaku kesulitan mengakses jalan yang selama ini mereka gunakan, termasuk untuk menuju masjid dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sudah lebih dari satu bulan persoalan ini berlangsung. Namun, warga masih menantikan langkah konkret Pemerintah Kota Medan untuk memberikan kepastian atas status akses jalan yang dipersoalkan tersebut.

Tembok tetap berdiri. Akses warga terhambat. Lantas, Pemko Medan menunggu apa lagi?

Kekecewaan warga semakin memuncak karena persoalan ini bukan sekadar menyangkut bangunan fisik, melainkan juga menyentuh kepentingan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial dan beribadah. Sebelum di tutup warga melaksanakan shalat berjamaah di masjid, namun udah lebih satu bulan warga jarang ke masjid di karenakan akses jalan di tutup.

Kuasa hukum warga Gang Anggrek, dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi yaitu Dongan Nauli Siagian, SH.,MH, Haris Dermawan, SH.,MH, Bayu Subronto, SH, Satria Adiguna, SH, M.Rizky Haris, SH dan Abdu Fadly Ansor SH.,MH menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Ketika akses warga menuju masjid dan aktivitas sehari-hari terhambat, pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Kami tidak meminta tindakan di luar hukum. Kami meminta aturan ditegakkan, status jalan diperiksa, legalitas bangunan diverifikasi, dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” Perlu kami sampaikan sesuai data fisik yang kami peroleh saat ini tanah yang di kuasai SB 1.943 M2 sementara sesuai SHM Nomor : 2790 tertera 1.394 M2 artinya ada kelebihan tanah sekitar 549 M2. Kami telah mengajukan surat resmi ke Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan untuk di lakukan pengembalian tapal batas sesuai dengan SHM 2790 miliknya SB tegas Dongan N Siagin SH.,MH.

WARGA MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR JANJI

Warga menyatakan bahwa Gang Anggrek telah digunakan selama puluhan tahun. Mereka meminta pemerintah memeriksa peta lama, riwayat penggunaan jalan, dokumen pertanahan, serta batas bidang tanah untuk memastikan status akses yang kini tertutup tembok tersebut.

Legalitas bangunan, termasuk pemenuhan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga diminta untuk diperiksa oleh instansi berwenang.

Bagi warga, persoalan ini harus diselesaikan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat sengketa mengenai status tanah atau jalan, pemerintah perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Medan Rico Waas, Satpol PP Kota Medan, serta dinas terkait didesak segera memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penanganan persoalan Gang Anggrek.

“Jangan sampai masyarakat merasa berjuang sendirian untuk mendapatkan kepastian. Pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan kapan persoalan ini akan ditangani. Jangan biarkan warga terus menunggu tanpa jawaban,” sementara Lurah Sunggal tetap ngotot itu jalan milik Syaiful Bahri sehingga menimbulkan pertanyaan kepada kami dan warga ‘ Mengapa Lurah membela mati-matian SB atau jangan-jangan lurah sudah menerima Upeti. Tegas kuasa hukum warga.

SAMPAI KAPAN WARGA HARUS BERTAHAN?

Warga berharap akses yang selama ini mereka gunakan dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Mereka juga menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi secara damai serta menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

Kini, sorotan tertuju kepada Pemerintah Kota Medan. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar penjelasan administratif.

Tembok boleh tetap kokoh berdiri, tetapi persoalan hak akses warga tidak boleh dibiarkan menggantung. Ketika akses menuju masjid ikut terdampak, kepastian dan penyelesaian harus menjadi prioritas.

Pemko Medan, warga sudah menunggu. Apa langkah konkret berikutnya?(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *