Sengketa Tanah di Desa Pangguruan APH Proses Secara Profesional ,Adil dan sesuai Koridor Hukum

Ibnnews co id .Dairi ,Pangguruan Minggu (19/07) ,Jamilun Sihotang Selaku Adik Kandung dari Kajiman Sihotang selaku penerima Hak waris
dari Keturunan Patjingir atas sebidang tanah yg sedang di persoalkan di Panguruan kecamatan Sumbul,Kabupaten Dairi.Sumut berharap kepada APH(Aparat Penegak Hukum)agar bekerja secara profesional ,adil dan sesuai dengan koridor Hukum yang berlaku di NKRI
Dalam Hal sengketa yg sedang berlangsung antara Jamilun Sihotang melan Hotman Sihotang sedang dalam berproses pendalaman bukti bukti untuk kelengkapan perkara.
Pada kesempatan dimaksud Jaliman Sihotang menjelaskan duduk persoalan yg tengah di alaminya ,Raja yg sebenarnya adalah patjingir namun sekarang (HST) dan kawan kawan , yg mengaku” sebagai raja dan menghilangkan fakta fakta sejarah.namun sekarang semua administrasi putusan pengadilan dan mahkamah agung kisah fakta sejarah ada pada saya.Dan mereka menghilangkan patjingir sebagai raja huta.
“Namun atas Kedurhakaan HST menyesatkan seluruh masyarakat yg kami gomgomi dengan menjual Tanah Ulayat Patjingir sihotang dengan dalih menggunakan sulang palsu oleh HST .ucap jamilun
Dimasa penjajahan perkara patjigir sihotang yang bernama opung nomor 1, opung nomor 2 tidak mengikuti perkara Patjigir tahun 1963. Karena sudah pindah dan tinggal di kampung tiga lingga kec Tigalingga kabupaten Dairi dan ke kabupaten pakpat barat dan setelah Patjigir menang dipanggil lah orang itu agar berkumpul lagi di desa pangguruan
Namun hak dan wewenang diambil alih dan mengaku ngaku jadi raja atau pun raja huta di pangguruan oleh HST .Seterusnya rumah yang dulunya rumah orang itu dibayar Patjigir dan beserta ladang-ladang mereka di ganti rugi Patjigir dan Patjigir sendiri lah yang berjuang melawan marga habeahan di kampung itu pada jaman dulu.
Bila mana pada masa itu ,Patjigir Sihotang kalah dalam perkara kemungkinan jelas tidak ada lagi marga Sihotang di pangguruan ,alhasil perkara tersebut dimenangkan patjigir sihotang dengan marga Habeahan . maka di panggil lah adek, kakak dan abang-abang nya itu ke kampung panguran kembali lagi oleh Patjigir sihotang .
Maka Raja yang sebenarnya adalah Patjingir namun sekarang mereka yg mengaku” sebagai raja dan menghilangkan fakta fakta sejarah. Jadi sekarang semua administrasi putusan pengadilan dan mahkamah agung kisah fakta sejarah ada pada saya..ucap j.sihotang
HST dan kelompoknya juga menghina abang saya Kajiman sihotang selaku pemegang putusan dgn mengatakan kajiman penipu ,kajiman nagila (sinting) raja Huta palsu, mau mengencingi babani si kajiman dll,Dan semua mereka katakan melalui media sosial, Dan kita punya bukti bukti itu dan telah kita serahkan kepenyedik di polresta kota madya Binjai.
Namun Karena kepala desa yg sekarang MS adalah bagian dari Keluarga HST dimana beliaulah pendukungnya sehingga bisa menjabat kepala desa sekarang , ada dugaan kepala desa tersebut Sejalan dengan HST untuk melawan Patjingir sebagai raja huta,terbukti dgn beberapa kali dan berulang kali asal kami butuh tanda tangan dia selalu berdalih termasuk kemarin hari Jumat 17/7/2026 kami mencari kepala desa kekantor tidak ada karena jarang masuk kantor lalu Jamilun Sihotang datang ke rumahnya bertemu langsung dgn istrinya namun sayang istrinya menyembunyikannya dgn mengatakan beliau berpesta ke Dolok sanggul ,namun sayang istrinya berbohong Karena kami melihat kepala desa tersebut MS berada di warung kopi yg terletak di dusun 2 pangguruan,kedai kopi nahum sinaga,”Ucap Jamilun Sihotang(manap)

