Sengketa Tanah  di Desa Pangguruan APH Proses Secara Profesional ,Adil dan  sesuai Koridor Hukum 

Share

Ibnnews co id .Dairi ,Pangguruan Minggu (19/07) ,Jamilun Sihotang Selaku Adik Kandung dari Kajiman Sihotang selaku penerima Hak waris dari Keturunan Patjingir atas sebidang tanah yg sedang di persoalkan di Panguruan kecamatan Sumbul,Kabupaten Dairi.Sumut berharap kepada APH(Aparat Penegak Hukum)agar bekerja secara profesional ,adil dan sesuai dengan koridor Hukum yang berlaku di NKRI

Dalam Hal sengketa yg sedang berlangsung antara Jamilun Sihotang  melan Hotman Sihotang  sedang dalam berproses pendalaman bukti bukti untuk kelengkapan perkara.

Pada kesempatan  dimaksud Jaliman Sihotang menjelaskan duduk persoalan yg tengah di alaminya ,Raja yg sebenarnya adalah patjingir namun  sekarang (HST) dan kawan kawan , yg mengaku” sebagai raja dan menghilangkan fakta fakta sejarah.namun sekarang semua administrasi putusan pengadilan dan mahkamah agung kisah fakta sejarah ada pada saya.Dan mereka menghilangkan patjingir sebagai raja huta.

“Namun atas Kedurhakaan HST menyesatkan seluruh masyarakat yg kami gomgomi dengan menjual Tanah Ulayat Patjingir sihotang dengan dalih menggunakan sulang palsu oleh  HST  .ucap jamilun

Dimasa penjajahan  perkara patjigir sihotang  yang bernama opung nomor 1, opung nomor 2 tidak mengikuti perkara Patjigir  tahun 1963. Karena sudah pindah dan  tinggal di kampung  tiga lingga kec Tigalingga kabupaten Dairi  dan ke kabupaten  pakpat barat dan setelah Patjigir menang dipanggil lah orang itu agar berkumpul lagi di desa pangguruan
Namun hak dan wewenang diambil alih  dan mengaku ngaku jadi raja atau pun raja huta di pangguruan oleh HST .Seterusnya rumah yang dulunya rumah orang itu dibayar Patjigir dan beserta ladang-ladang mereka di ganti rugi Patjigir dan Patjigir sendiri lah yang berjuang melawan marga habeahan di kampung itu pada jaman dulu.

Bila mana pada masa itu ,Patjigir Sihotang  kalah dalam perkara  kemungkinan jelas tidak ada lagi marga Sihotang di pangguruan  ,alhasil perkara tersebut dimenangkan patjigir sihotang dengan marga Habeahan . maka di panggil lah adek, kakak dan abang-abang nya itu ke kampung panguran kembali  lagi oleh Patjigir sihotang .
Maka Raja yang sebenarnya adalah Patjingir namun  sekarang mereka yg mengaku” sebagai raja dan menghilangkan fakta fakta sejarah. Jadi sekarang semua administrasi putusan pengadilan dan mahkamah agung kisah fakta sejarah ada pada saya..ucap j.sihotang

HST dan kelompoknya  juga menghina abang  saya Kajiman sihotang selaku pemegang putusan dgn mengatakan kajiman penipu ,kajiman nagila (sinting) raja Huta palsu, mau mengencingi babani si kajiman dll,Dan semua mereka  katakan  melalui media sosial, Dan kita punya bukti bukti itu dan telah kita serahkan kepenyedik di polresta kota madya Binjai.

Namun Karena kepala desa yg sekarang MS adalah bagian dari Keluarga HST  dimana beliaulah pendukungnya sehingga bisa menjabat   kepala desa sekarang  , ada dugaan kepala desa tersebut Sejalan dengan  HST untuk melawan Patjingir sebagai raja huta,terbukti dgn beberapa kali dan berulang kali  asal kami butuh tanda tangan dia selalu berdalih termasuk kemarin hari Jumat 17/7/2026 kami mencari kepala desa kekantor tidak ada karena  jarang masuk kantor lalu Jamilun Sihotang datang ke rumahnya bertemu langsung dgn istrinya namun sayang istrinya menyembunyikannya dgn mengatakan beliau berpesta ke Dolok sanggul ,namun sayang istrinya berbohong Karena kami melihat kepala desa tersebut MS berada di warung kopi yg terletak di dusun 2 pangguruan,kedai kopi nahum sinaga,”Ucap  Jamilun Sihotang(manap)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *