RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR TANGKAP 1 (Satu) ORANG PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (TO OPS SIKAT)

Ibnnews.co.id, Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa 22/09/26
Pukul 20.00 Wib menangkap 1 (Satu) orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan di Jln. Sampurno kel. Perintis, Kec. Medan Timur. Pelaku/tsk bernama Andri Nasution (53 thn) Wiraswasta, beralamat : Jl. Ngastino no 05 kel. Perintis kec. Medan Perjuangan. Barang bukti fari pelaku 1 (satu) Pcs kaca spion. Korban atas nama Janri Sianipar (33 Thn), Katholik, Wiraswasta beralamat : Jl. Dorowati No 2A/15 kel. Perintis kec. Medan Timur. 08.
Kejadian kronologis kasus tersebut pada hari Minggu, 20/09/26 sekira pukul 22.00 wib korban memarkirkan mobil di dalam garasi dan kemudian beristirahat seperti biasanya, Sekira pulul 06.40wib korban hendak akan berangkat bekerja, namun korban melihat kaca spion sebelah kiri mobil miliknya sudah tidak ada, kemudian korban mencek CCTV-nya dan terlihat 1(satu) orang laki-laki mematahkan dan mengambil Spion milik korban dan 1(satu) orang lainnya menunggu diatas SPM. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.
Atas laporan korban ke Polsek Medan Timur, di hari senin,21/08/26 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alwan, SH, MSi mendapat informasi bahwasanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah sering melakukan pencurian Spion sedang berada di jln sampurno ( TKP KAP) selanjutnya tim langsung mengamankan TSK dan memboyong TSK serta BB ke Mako Polsek Medan Timur.
Hasil interogasi yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Medan Timur kepada tersangka Pelaku Andri Nasution mengakui bahwa ianya bersama hidayat (DPO) dan M. Abdi darma (DPO) bersama-sama melakukan pencurian Spion. Dan pelaku andri bertugas sebagai pemantau dan setelah berhasil pelaku andri bersama hidayat menjual hasil curiannya di jln bintang dan mendapat bagian Rp. 20.000,- . Saat ini pelaku dalam tahanan Polsek Medan Timur (Tim).

