Reforma Agraria, Akhir Perjuangan Panjang Warga Nunuk Baru Menjaga Warisan Leluhur

Ibnnews.co.id, Majalengka
Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, tanah bukan sekadar hamparan lahan tempat berpijak, tetapi simbol harga diri, sejarah, dan warisan leluhur yang telah mereka jaga turun-temurun. Setelah melalui perjuangan panjang tanpa kepastian hukum, impian mereka akhirnya terwujud lewat program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir tahun 2024. Kini, warga Nunuk Baru secara resmi menggenggam sertipikat hak atas tanah—sebuah bukti legalitas yang mereka nantikan selama bertahun-tahun.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menuturkan bahwa perjuangan ini bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Sejak lama, masyarakat telah menetap di atas lahan yang secara administratif berstatus kawasan hutan, sehingga tidak memiliki dasar hukum kepemilikan. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap berbagai persoalan hukum dan ekonomi.
> “Perjuangan ini sudah dimulai jauh sebelum Desa Nunuk Baru berdiri secara definitif pada tahun 2010. Kami berjuang agar tanah yang kami tempati diakui sebagai milik masyarakat. Banyak generasi yang sudah berusaha, dan akhirnya pada tahun 2024 perjuangan itu membuahkan hasil,” ujar Nono penuh haru.
Dengan terbitnya sertipikat hak atas tanah melalui skema Redistribusi Tanah Reforma Agraria, warga tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dorongan ekonomi yang signifikan. Lahan yang dulunya statusnya tidak jelas kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, dan pengembangan usaha kecil.
Kementerian ATR/BPN melalui program Reforma Agraria menegaskan bahwa kebijakan redistribusi tanah bukan semata tentang pembagian aset, tetapi juga tentang pemulihan keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini termarjinalkan.
Program ini menjadi salah satu strategi nasional dalam pemerataan ekonomi dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Melalui tahapan verifikasi, pengukuran, hingga penyerahan sertipikat, proses di Desa Nunuk Baru mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal yang berjalan harmonis.
> “Kini kami hidup lebih tenang. Tidak ada lagi rasa was-was kalau tanah yang kami garap dianggap bukan milik kami. Sertipikat ini bukan hanya kertas, tapi simbol pengakuan atas jerih payah dan pengorbanan para leluhur kami,” tambah Nono.
Transformasi di Desa Nunuk Baru kini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain yang mengalami permasalahan serupa. Dengan kepastian hukum atas tanah, warga dapat membangun kehidupan yang lebih baik, memperkuat ketahanan ekonomi desa, serta menjaga harmoni dengan alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Reforma Agraria di Nunuk Baru tidak hanya menandai akhir dari perjuangan panjang, tetapi juga menjadi awal baru menuju kemandirian desa—sebuah kisah nyata tentang bagaimana tanah, tradisi, dan kebijakan publik berpadu dalam mewujudkan keadilan agraria di bumi Majalengka.(cla s).

