Prestasi Kembali Di Torehkan Oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penjual Sabu Sabu.

Share


‎Ibnnews.co.id, Medan – Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur kembali menangkap  1 (Satu) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Jual beli Narkoba jenis Sabu Sabu di Jln. Mesjid tofik kel.Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan di hari Senin, 01/06/ 26.
Pukul 00’10 Wib. Pelaku yang ditangkap atas nama  Ilham pratama
‎ueia (20 Tahun) Pengangguran yang beralamat. : Jln.Meajid taufik gang serasi no 2D.kel,tegal Rejo Kec.Medan perjuangan.

‎Barang bukti yang didapat dari tsk
– 1 ( 1 ) Paket Klip plastik kecil diduga berisi sabu dgn berat 0,30 (Nol koma tiga puluh) gr.
– 1 (Satu) Unit HP opo.warna Hitam.
– Duit Rp,50,000 (Lima puluh) hasil transaksi.
‎Senin,  01/06/26 sekira pukul 00.10 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H, M.H. mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan Ander koper bay melakukan transaksi,di saat melakukan transaksi petugas melihat satu bungkus kecil berisikan Narkotika jenis sabu.di saat petugas melihat Narkotika jenis sabu di tangan kanan tsk,petugas langsung mengamankan tsk.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan Timur.

‎Hasil dari interogasi yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Medan Timur bahwasanya Pelaku An.Ilham pertama mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut  dari seorang laki-laki bernama Dika (DPO) sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp,90,000.(Sembilan puluh Ribu).

Selanjutnya saya pecah menjadi 5 (lima) paket klip kecil dengan harga per Paketnya Rp,30,000 (tiga puluh ribu rupiah)per bungkusnya kecil,Selanjutnya saya mendapatkan ke untungan sebesar Rp,60,000 (Enam puluh Ribu Rupiah) uang hasil penjualan sudah di habiskan untuk membeli rokok dan makan,bersisa Rp,50,000(lima puluh Ribu) saya mengakui barang tsb milik saya.
Dan saya juga menerangkan apa bila sabu habis terjual semua maka saya mendapat keuntungan Rp 60,000,- (Enam puluh Ribu Rupiah)yg akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.Tsk saat ini masih mendekam dalam tahanan Mako Polsek Medan Timur.(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *