Polsek Sibiru biru Respon Dugaan Praktek Perjudian di Wil.Hukumnya

Share

Ibnnews.co.id, Deliserdang – Dalam meresfon imformasi dugaan praktek perjudian di wilayah hukum polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang ,Kapolsek.Sibiru – biru AKP Natanail.Sitepu SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan personil untuk mengerebek dan mengangkut alat mesin judi tembak ikan dari sebuah lokasi perjudian di warung Gang Wakaf Desa Sidodadi Kecamatan Si Biru-biru, Minggu (10/8/25) sekira sore hari.

Diketahui info di lapangan bahwa ada giat penggerebekan lokasi perjudian yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Biru-biru IPDA .Alexander Sembiring S.Sos bersama personil .

Di mana Tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi beberapa lokasi yang diduga tempat perjudian seperti : di Tanah Mujur Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Desa Ajibaho Kecamatan Biru-Biru, warung milik Keleng di Gang Wakaf Desa Sidodadi kec. Biru-Biru.

Adapun personil polsek sibiru – biru langsung mendatangi dan melakukan patroli ke Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru tepatnya di Tanah Mujur karena menurut informasi adanya permainan Sabung Ayam.

Dan sesampainya dilokasi personil tidak menemukan adanya praktek permainan sabung ayam di lokasi tersebut.

Beranjak ke lokasi lainnya ,lalu Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke warung yang berdekatan dengan SBPU di Desa Ajibaho Kecamatan Biru-biru namun tidak ada menemukan mesin tempat ikan diwarung tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Alexander Sembiring S.Sos. bersama personil bergerak menuju Desa Sidodadi gang Wakaf, tepatnya di warung milik Si Keleng kemudian di warung tersebut ditemukan satu unit mesin tembak ikan.

Saat penggerebekan dilokasi yang ada mesin tembak ikan tersebut tidak menemukan pengunjung yang bermain judi.

Selanjutnya mesin tembak ikan diangkut ke mako polsek guna sebagai barang bukti.

Saat tiba dilokasi personil polsek sibiru – biru bertemu dengan warga dan bertanya mengenai adanya imformasi praktek perjudian ,kemudian warga mengatakan tidak ada lagi perjudian jenis apapun di Desa Ajibaho Kecamatan Biru-Biru ini.

Dilokasi penindakan personil berikan himbauan kepada warga masyarakat dan pemilik warung agar tidak mengizinkan beroperasinya segala jenis perjudian di lokasi tersebut dan bila mengetahui adanya praktek perjudian agar segera melaporkannya ke Polsek Biru-biru.

Kapolsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu, SH .MH ketika di konfirmasi pada Senin (11/8/2025) pagi membenarkan satu unit mesin tembak ikan telah diamankan.

โ€œKehadiran Polsek Biru-Biru melakukan razia mendapat sambutan positip dari masyarakat dan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan untuk tetap mengantisipasi perjudian ketangkasan tembak ikan,โ€ Ungkap Mantan Kasi Propam Polresta DS .( Tim)

Redaksi IBN News

Related articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *