Polsek Medan Timur Amankan Pelaku Didorong Lurah Perintis Masuk Parit.

Share

Ibnnews.co.id, Medan
Kamis 16 Oktober 2025.

Polsek Medan Timur amankan pelaku atas nama Mawardi (61) warga Jalam Madukoro no 6 Kelurahan Perintis Kecamatan.Medan Timur kota Medan.pelaku melakukan dan
mendorong korban, hingga terjebur kedalam parit.Tkp Jalan. Madukoro no 6 Kelurahan Perintis Kecamatan.Medan Timur kota medan Senin 13 Oktober 2025 Pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Agus M.Butar
Butar melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri
Lubis mengatakan kronologis kejadian Sekira Pukul 09.00 wib, pihak kelurahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Marka Kejut/Polisi Tidur yang terbuat dari karet mengganggu pengguna jalan, dikarenakan Pakunya sudah menonjol keluar yang mengakibatkan Ban kendaraan bocor, serta banyaknya tumpukan pasir dijalan, yang mengganggu pengendara dan pengguna jalan.

korban ini atas nama Muhammad Fadli (42) Lurah perintis warga Jalan Waringin no 42-52 kelurahan Sekip kecamatan. Medan petisah.

Selanjutnya lurah bersama kepling dan kasi trantib menuju TKP, dan membersihkan tumpukan pasir, serta membongkar marka kejut, pada saat akan membawa marka kejut, terlapor mendorong korban, hingga terjebur kedalam parit yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan bengkak pada siku lengan kiri, luka memar pada pergelangan tangan kiri, benturan pada punggung dan kepala, Atas kejadian ini tersebut korban saat ini d rawat d Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Berdasar informasi pelaku berada di rumahnya /TKP Kap ,selanjut pers langsung datang ke TKP Kap dan mengamankan pelaku ,selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan kepolisian Polsek Medan timut 1 buah baju kaos warna abu milik pelaku ,1 Set pakaian PDH warna coklat milik korban dan 1 buah ban bekas mobil yang sudah dipotong digunakan untuk Marka kejut/polisi tidur.

Hasil Interogasi pada Pelaku iya mengakui telah mendorong korban sehingga menyebabkan korban luka” dan masuk kedalam parit.pelaku tidak senang karena korban/lurah tidak minta izin kepada pelaku untuk mencabut Marka kejut/polisi tidur.kemudian pelagu di boyong ke komando untuk dilakukan Riksa lebih lanjut
Kata Iptu Khairul Fajri Lubis.

(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *