Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Melakukan Pencurian Sepeda Motor.

Share

Ibnnews.co.id, Medan.
Rabu 19 Agustus 2026.

Unit Reskrim Polsek Medan kota
telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku atas nama Bobi Sahlputra Als Bobi 33 tahun warga Jalan B. Katamso Gg. Keluarga Kelurahan Sei Mati kecamatan Medan Maimun. Pelaku melakukan Pencurian sepeda motor.Tkp di Jalan B. Katamso Gg. Merdeka No81-A Keluraham Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.Hari Minggu 26 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib

Riwayat hukuman pelaku adalah
Tahun 2012 kss Narkotika di Polsek Medan Kota.,Tahun 2017 kasus pencurian Polsek Medan Kota (Banserap)., Tahun 2019 kasus 477 (Ranmor) Polres Deli Serdang. dan Tahun 2023 kssus 479 (Jamret) Polsek Medan Kota kota medan.

Kapolsek Medan Ke ta AKP Feriawan SH Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak MTambunan
SH.MH mengatakan Kronologi Kejadian :Pada hari Minggu 26 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan B. Katamso Gg.Merdeka No81-A Keluraham Sei Mati Kecamatan Medan Maimun kota Medan. telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Z warna Hitam Tahun 2009 BK 2890 LAB ditaksir kerugian sekitar Rp.18.000.000. Yang mana awal kejadian pada hari minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 wib, pelapor baru pulag kerja dan karena sudah kecapean, sehingga pelapor memarkirkan sepeda Motornya tersebut didepan rumah namun pelapor lupa mengambil kunci kontaknya dan kemudian pada pukul 07.00 wib setlah pelapor bangun melihat sepeda motor tersebut sudah tidak adalagi didepan rumah /hilang.

Atas kejadian tersebut korban atas nama Fikri Adlian Rangkuti Laki Laki Umur 32 tahun. Warga Jalan B. Katamso Gg. Bidan No. 81-a Kecamatan Medan Maimun
Kota Medan kemudian korban merasa keberatan dan membuaat laporan di kantor polsek medan kota.

Lanjut Iptu Poltak Tambunan Kronologis Pelaku Diamankan
Pada hari Senin 17 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan B. Katamso Gg. Sejahtera Kelurahan.Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.kota.medam.
personil reskrim polsek medan kota (Tekab ) mengetahu Tersangka dari Informan tentang keberadaan pelaku ( tersangka ) pelaku pencurian Sepeda motor yang terjadi di Jalan B. Katamso Gg. Merdeka Kelurahan. Sei Mati Kecamatan. Medan Maimun.

Kemudian team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan Panit Opsnal langsung menuju tempat keberadaan pelaku tindak pidana dan saat tiba di lokasi Pelaku sedang berjalan pinggir rel dan pelaku berhasil di amankan

Pada saat di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menggadaikannya di Binjai seharga Rp. 3.700.000 kepada seseorang atas nama Katong.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Medan kota dan di serahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut.kata Iptu Poltak Tambunan.

Tim.

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *