Polsek Medan Ke ta Amankan Pelaku Melakukan Pencurian Barang Bangunan.

Share

 


Ibnnews.co.id, Medan
Senin 10 Agustus 2026.

Unit Reskrim Polsek Medan kota telah diamankan 1(satu) orang laki – laki Pelaku atas nama Muhammad Siddiq( 33) warga , Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kodya Medan pelaku melakukan Pencurian barang bangunan rumah.Tkp
idi Jalan Teladan No.55, Kel. Teladan Barat, Kec.amatan Medan Kota, Kodya Medan
Rabu t05 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 Wib

Riwayat Hukum korban Residvis
Tahun 2012 dihukum penjara 1 tahun, Kasus Curas (Jamret) di Polsek Medan Kota,Tahun 2019 dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Kasus Curas (Jamret) di Polsek Medan Kota dan Tahun 2022 dihukum penjara 3 tahun, Kasus Curas (Jamret) di Polsek Medan Kota

Kapolsek Medan Ke ta AKP Feriawan SH..Melalu Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH mengatakan
Kronologis Kejadian :Pada hari Rabu t05 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 Wib idi Jalan Teladan No.55, Kel. Teladan Barat, Kec.amatan Medan Kota, Kodya Medan pelapor datang mengecek bangunan rumah yang dulunya difungsikan menjadi tempat Warung Internet (Warnet). Namun pelapor terkejut ketika melihat barang – barang didalamnya sudah banyak yang hilang.

Kemudian pelapor mengecek rekaman ulang cctv terlihat ada 2(dua) orang pelaku yang tidak pelapor kenal masuk kedalam area bangunan dengan cara memanjat tembok lalu mengambil barang barang dari dalam bangunan milik pelapor.

Korban ini atas nama tanjung S
Simanjuta (72) warga Jalan Menteng Indah No.4 Medan Tenggara, Kota Medan Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota terang Iptu Poltak.

Lanjut Iptu Poltak Tambunan Kronologis Penangkapan pelaku
Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 05.00 Wib jalanTeladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan. Medan Kota, Kodya Medan

petugas kepolisin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang melakukan aksinya di lokasi yang sama. Kemudian petugas yang dipimpin langsung oleh *Kanit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak menuju lokasi yang dimaksud lalu berhasil mengamankan pelaku yang baru keluar melompat pagar rumah milik pelapor.
Terang Kanit Reskrim Polsek Medan kota.

Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian didalam area bangunan rumah milik pelapor sebanyak 3(tiga) kali dengan hari yang berbeda bersama dengan temannya bernama panggilan *TOYOP* (Belum tertangkap) dengan cara memanjat tembok terlebih dahulu pada malam hari kemudian mengambil barang – barang milik pelapor dengan menggunakan alat – alat berupa obeng dan tang terang Iptu Poltak Tambunan.

Lalu barang barang tersebut dijual ke Tukang Botot yang melintas di jalanan.
Kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari – hari pelaku.

Kerugian korban tersebut
empat) unit CPU Komputer
(satu) unit Kipas angin
-3(tiga) pintu aluminium
3(tiga) pintu kayu

Ditaksir kerugian sekitar Rp 43.900.000 (empat puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kata Iptu Poltak.

(Tim)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *