Polres Dairi Tangkap Kurir Narkotika, Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta Rupiah

Share

Ibnnews.co.id, DAIRI
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Seorang pria berinisial Sihol Sagala (35), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, ditangkap pada Senin (11/8/2025) sore di pinggir Jalan Sidikalang–Medan, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tersangka Sihol Sagala diketahui berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran narkoba.

Kronologi Penangkapan
Sebelum ditangkap, pada pukul 12.00 WIB tersangka menerima panggilan telepon dari seseorang bernama Sinar Barus yang meminta bantuan untuk menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan imbalan Rp3 juta. Dalam pembicaraan tersebut, disepakati bahwa tersangka akan menerima uang muka Rp500 ribu, sementara sisa pembayaran diberikan setelah barang diantar.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka menuju lokasi penjemputan di Jalan Sidikalang–Medan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul. Di sana ia menerima satu plastik hitam berisi enam plastik klip berisi sabu seberat kotor 313,49 gram (bersih 304,36 gram) serta dua plastik klip berisi ekstasi seberat kotor 2,96 gram (bersih 2,54 gram).

Setelah menerima barang, tersangka langsung bergerak menuju Sidikalang. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dairi yang telah melakukan pemantauan mencegat dan menangkap tersangka di Jalan Sidikalang–Medan, Desa Sitinjo.

Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 plastik hitam berisi 6 plastik klip sabu dan 2 plastik klip ekstasi

Uang tunai Rp500 ribu

1 unit mobil minibus BB 1184 UY

1 unit ponsel merek Realme warna biru muda

1 kunci kontak mobil

Modus Operandi
Tersangka mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah Sinar Barus untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada pihak penerima di Sidikalang. Ia mengaku tergiur imbalan uang dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Rencana Tindak Lanjut
Polres Dairi akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut, memeriksa saksi-saksi terkait, serta memburu pelaku lain, termasuk Sinar Barus yang diduga sebagai pengendali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(c siahaan)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *