Polres Dairi Bongkar Dua Kasus Curanmor, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Share

Ibnnews.co.id, DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Dairi dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, Kanit Reskrim IPTU Darma Lumbanraja, serta Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Dairi, Jalan SM Raja, Sidikalang.

Dua kasus pencurian tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang dan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor milik Ati Lumban Gaol yang diparkir di area RSUD Sidikalang.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (29/10/2026), ketika korban bersama suaminya datang ke RSUD Sidikalang untuk menjalani pengobatan. Karena sang suami harus menjalani rawat inap, sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban ditinggalkan di area parkir rumah sakit.

Namun, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, seorang pria berinisial JS diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke area parkir dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama, JS diduga menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada MD dengan harga Rp1,1 juta. Transaksi dilakukan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.

Tidak berhenti di situ, pada Senin (2/11/2026), MD kembali menjual sepeda motor tersebut kepada Aldi Hidayah Manik dengan harga Rp2,55 juta. Dalam transaksi tersebut, MD disebut menjanjikan akan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada keesokan harinya.

Atas dugaan perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, MD disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain kasus pencurian di area RSUD Sidikalang, Satreskrim Polres Dairi juga berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan oleh Lukman Adam Nasution melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/427/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 1 November 2026.

Berdasarkan keterangan dalam kronologi kepolisian, pencurian bermula ketika seorang saksi memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu showroom Honda di Jalan Sisingamangaraja untuk menemui temannya.

Diduga karena lalai, saksi lupa mencabut kunci kontak yang masih tertinggal pada kendaraan.

Saat kembali ke lokasi parkir setelah selesai menemui temannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari kendaraannya hilang, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada personel Satreskrim Polres Dairi yang saat itu sedang melaksanakan patroli PAGAR (Siaga Reserse).

Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial TC di belakang Gedung Nasional (Gednas) Sidikalang.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek CRV warna hitam beserta satu buah kunci kendaraan.

Atas dugaan perbuatannya, TC disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut mendapat apresiasi dari para korban. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Dairi beserta seluruh jajaran yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengungkap kasus dan menemukan kendaraan yang hilang.

Apresiasi tersebut juga disampaikan melalui rasa syukur atas respons kepolisian yang membantu memberikan kepastian kepada korban. Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi turut menyerahkan kunci kendaraan kepada pemiliknya.

Di sisi lain, Polres Dairi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama ketika memarkirkannya di tempat umum.

Masyarakat diimbau untuk selalu mencabut kunci kontak, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat.

Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Pengungkapan ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus memperkuat upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dairi.

Meski telah diamankan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku, ketiga orang tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Clara)

Redaksi IBN News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *